Kamis 13 Oktober 2022, 09:59 WIB

Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Terancam 5 Tahun Penjara

Atalya Puspa | Humaniora
Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Terancam 5 Tahun Penjara

ANTARA FOTO/Ampelsa
Ilustrasi kayu hasil penebangan secara ilegal

 

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DD (36) sebagai tersangka. DD merupakan pengangkut kayu tanpa dokumen di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Saat ini, tersangka siap disidangkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara pidana tersangka dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 6 Oktober 2022.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan kasus ini berawal ketika tim Balai TNBT melakukan kegiatan patroli pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di dalam kawasan TNBT pada 3 September 2022.

Tim patroli mengamankan DD (36), warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, beserta barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil pick up dan 108 keping kayu gergajian yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

"Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Koridor PT WKS Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi," kata Subhan dalam keterangan resmi, Kamis (13/10).

Baca juga:  Polres Pesisir Selatan Amankan Terduga Illegal Logging

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Penegakan hukum terkait aktivitas illegal logging di kawasan Jambi telah menjadi perhatian. Selain kasus ini, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah menetapkan tersangka kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen di dalam kawasan hutan TN Bukit Tiga Puluh pada Maret 2022," pungkas Subhan.(OL-5)

Baca Juga

AFP

Jadwal Keberangkatan Haji Tahun 2023, Cek Disini

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 06:00 WIB
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M....
AFP

145 Orang Terinfeksi Covid-19 di Jakarta

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:48 WIB
357 orang di Indonesia terinfeksi covid-19 per hari ini, Jumat, 24 Maret 2023. DKI Jakarta menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan...
Dok. Pexels

Keliru, Oralit tidak Cegah Dehidrasi selama Berpuasa

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:18 WIB
Oralit tidak diperuntukkan mencegah dehidrasi selama berpuasa di bulan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya