Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DD (36) sebagai tersangka. DD merupakan pengangkut kayu tanpa dokumen di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Saat ini, tersangka siap disidangkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara pidana tersangka dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 6 Oktober 2022.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan kasus ini berawal ketika tim Balai TNBT melakukan kegiatan patroli pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di dalam kawasan TNBT pada 3 September 2022.
Tim patroli mengamankan DD (36), warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, beserta barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil pick up dan 108 keping kayu gergajian yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
"Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Koridor PT WKS Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi," kata Subhan dalam keterangan resmi, Kamis (13/10).
Baca juga: Polres Pesisir Selatan Amankan Terduga Illegal Logging
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
“Penegakan hukum terkait aktivitas illegal logging di kawasan Jambi telah menjadi perhatian. Selain kasus ini, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah menetapkan tersangka kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen di dalam kawasan hutan TN Bukit Tiga Puluh pada Maret 2022," pungkas Subhan.(OL-5)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
LAJ bagian dari Royal Lestari Utama (RLU) Group, anak usaha dari Michelin, baru saja menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved