Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Gakkum Kehutanan Gagalkan Operasi Tambang Emas Ilegal dan Sita Dua Alat Berat

Rudi Kurniawansyah
08/8/2025 17:45
Gakkum Kehutanan Gagalkan Operasi Tambang Emas Ilegal dan Sita Dua Alat Berat
ilustrasi.(MI/Rudi Kurniawansyah)

BALAI Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama dengan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan POL PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, kembali melakukan kegiatan operasi dalam rangka penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal.

Dalam kegiatan operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit alat berat eskavator di 2 lokasi yang berbeda yaitu Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko yang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) pada wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo. Selain itu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat pendukung kegiatan tambang illegal, diantaranya yaitu 1 unit mesin diesel, 9 buah jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 1 unit mesin alkon, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, tim mengamankan 1 orang penanggung jawab lapangan berinisial H, 31, dari lokasi kegiatan tambang emas illegal tersebut. H kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS Gakkumhut Wilayah Sulawesi dan saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. 

Tak berhenti disitu, tim Penyidik Gakkumhut Wilayah Sulawesi Seksi II Palu juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, guna untuk menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tambang illegal ini. 

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan penindakan dilakukan sebagai respon cepat dari laporan masyarakat. "Ini respon kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah," tegas Ali Bahri, Jumat (8/8).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Neng mengapresiasi keberhasilan tim operasi gabungan dalam melaksanakan penertiban PETI di dalam Kawasan hutan.

"Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Gubernur untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan illegal dalam Kawasan hutan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lokasi penangkapan tersebut beberapa bulan lalu terjadi banjir bandang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia dampak daripada kerusakan lingkungan yang terjadi," jelasnya.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menyatakan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan, yang merupakan cerminan dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan yang ada di wilayah kerjanya. 

Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15  tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum  bidang kehutanan di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya