Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Aparat Hukum Diminta Tegas Berantas Tambang Emas  Ilegal

Akmal Fauzi
05/8/2025 19:17
Aparat Hukum Diminta Tegas Berantas Tambang Emas  Ilegal
Lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulut.(Istimewatm)

AKTIVITAS pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia tampaknya semakin sulit diberantas. Keberadaannya terus bermunculan, ibarat mati satu tumbuh seribu. Kalaupun berhasil ditutup, itu pun hanya bersifat sementara karena pelaku biasanya akan kembali beroperasi dengan modus baru.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Samsudin Sama, menilai maraknya PETI tak lepas dari lemahnya peran aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

"Aparat hukum justru lebih dominan berperan sebagai penjaga keamanan daripada penegakan hukum agar keberlangsungan aktivitas PETI tetap berjalan," kata dia, Selasa (5/8).

Ia mencontohkan praktik serupa yang terjadi di PETI Oboy, yang terletak di Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Menurutnya, aktivitas ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung hampir lima tahun dan tetap dibiarkan meski telah menimbulkan bencana serta korban jiwa.

Samsudin menyebut para pelaku PETI secara terang-terangan mengoperasikan alat berat, memobilisasi tenaga kerja, serta mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin.

"Tentu praktek semacam ini tidak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan potensi pendapatan negara karena mereka tidak membayar royalti ke negara," katanya.

Berdasarkan perhitungan LMND, aktivitas PETI Oboy menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp3,5 triliun setiap tahun.

"Oleh karena itu, kami mendesak kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi seluruh keberadaan PETI di seluruh Indonesia termasuk PETI Oboy dan juga melakukan penegakan hukum," katanya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya