Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ini Daftar 10 UU Kabupaten dan Kota di Sulawesi yang Baru Disahkan DPR RI

Fachri Audhia Hafiez
24/7/2025 12:29
Ini Daftar 10 UU Kabupaten dan Kota di Sulawesi yang Baru Disahkan DPR RI
Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(MI)

SEBANYAK 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten kota di Sulawesi disahkan menjadi undang-undang. Hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Senapas UUD?

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945. Yakni, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

Sebanyak 10 UU itu dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah. Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan pada saat ini.

"Diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," kata Rifqinizamy.

10 RUU kabupaten/kota yang disetujui dibawa ke paripurna:

1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo.
2. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo.
3. RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara.
6. RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.
7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara.
8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara.
9. RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara.
10. RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara. (Fah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya