Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Gakkum Kehutanan Seret Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi ke Meja Hijau

Rudy Kurniawansyah
22/8/2025 15:41
Gakkum Kehutanan Seret Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi ke Meja Hijau
Perdagangan satwa dilindungi(Rudi Kurniawansyah/MI.)

BALAI Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan penyidikan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten. Dua tersangka, S, 32, dan BP, 31, resmi diseret ke meja hijau setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui surat Nomor: B-6485/M.3.4/Eku.1/08/2025 dan B-6456/M.3.4/Eku.1/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan S pada 6 Agustus 2024 di sebuah ruko di Dusun Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Saat itu, S kedapatan memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) tanpa dokumen resmi. Dari hasil penyidikan, S diketahui berperan sebagai penanggung jawab operasional lapangan jaringan perdagangan satwa ilegal.

Pengembangan kasus mengarah pada BP, pemodal utama sekaligus aktor intelektual jaringan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi dan sempat melarikan diri, BP akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Juni 2025 di kawasan perumahan Kecamatan Wedi. Saat ini, BP ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Tengah untuk menunggu proses persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, S dan BP diduga melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, mengapresiasi keberhasilan tuntasnya penyidikan hingga menyeret pelaku utama ke meja hijau. 

“Balai KSDA Jawa Tengah mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi. Tindakan ini tidak hanya menyelamatkan satwa dilindungi, tetapi juga menjadi edukasi publik bahwa memperjualbelikan satwa liar adalah pelanggaran serius,” ungkap Darmanto, Jumat (22/8).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kasus ini membuktikan pentingnya membongkar jaringan kejahatan konservasi hingga ke aktor utamanya. 

“Penegakan hukum konservasi tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan. Menangkap dan menyeret pemodal seperti BP ke pengadilan adalah langkah strategis untuk memutus aliran modal dan menghentikan rantai perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Aswin.

Aswin menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara Balai Gakkum Jabalnusra, Balai KSDA Jawa Tengah, dan Polda Jateng, serta menjadi contoh penerapan penegakan hukum yang berbasis intelijen, teknologi siber, dan kerja sama lintas sektor. 

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tuntasnya kasus ini menandai langkah maju dalam strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati. Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi bukan hanya soal melindungi spesies yang terancam punah, melainkan juga bagian dari kontribusi Indonesia dalam menjaga keseimbangan ekosistem dunia.

“Sesuai arahan strategis Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan komitmen Menteri Kehutanan, setiap penindakan konservasi adalah mandat nasional untuk menjaga kredibilitas Indonesia sebagai negara megabiodiversitas. Melindungi satwa liar berarti menjaga masa depan ekologis bangsa sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi lingkungan global,” pungkasnya. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya