Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan liar satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional atau TN Komodo. Ketiganya ditangkap setelah operasi penegakan hukum terpadu yang melibatkan aparat kehutanan dan kepolisian.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat. Ketiga tersangka berinisial AB, AD, dan YM diduga kuat terlibat perburuan rusa, satwa kunci di ekosistem TN Komodo.
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari (14/12/2025), ketika tim patroli mendeteksi kapal kayu mencurigakan di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo. Kapal tersebut mencoba melarikan diri meski telah diberikan peringatan. Situasi kemudian berkembang menjadi kejar-kejaran laut dan kontak senjata hingga perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazen, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, sepuluh selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta pisau, senter kepala, telepon genggam, dan kapal kayu yang digunakan pelaku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kemenhut akan terus melakukan penindakan tegas terhadap perburuan ilegal di kawasan konservasi. “Ini merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keanekaragaman hayati. Kami juga terus menelusuri jejaring perburuan, termasuk peredaran senjata dan amunisi ilegal,” ujarnya, Jumat (19/12).
Namun demikian, Kemenhut menilai penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga berupaya mengatasi akar persoalan perburuan dengan pendekatan budaya dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan. Pendekatan berbasis antropologi serta pengembangan alternatif mata pencaharian ramah lingkungan akan diperkuat guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas perburuan ilegal.
“Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dari strategi konservasi TN Komodo,” tambah Dwi.
Kasus ini disidik dengan pendekatan multidoors bersama penyidik Polri. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat.
Rusa Timor (Cervus timorensis) merupakan sumber pakan utama komodo dan berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem savana. Perburuan rusa secara ilegal dinilai dapat mengganggu rantai ekologi dan mengancam kelestarian Taman Nasional Komodo secara keseluruhan. (H-3)
WNA Spanyol itu terdiri dari suami, istri, dan seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki,
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved