Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kemenhut dan Polri Gagalkan Perburuan Liar Bersenjata di TN Komodo

Atalya Puspa    
18/12/2025 09:10
Kemenhut dan Polri Gagalkan Perburuan Liar Bersenjata di TN Komodo
Ilustrasi: Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK)(MI/Palce Amalo)

TIM gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur. Operasi penegakan hukum tersebut bahkan diwarnai kontak senjata antara petugas dan kelompok pemburu liar.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (14/12) sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal kayu mencurigakan di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo, yang diduga membawa pemburu satwa dilindungi.

“Saat dilakukan upaya penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut tidak mengindahkan peringatan dan justru melarikan diri. Pelaku bahkan melakukan perlawanan bersenjata dengan menembaki tim,” ujar Aswin dalam keterangan resmi, Kamis (18/12). 

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Kemenhut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, Satreskrim Polres Manggarai Barat, serta Balai TN Komodo kemudian melakukan tindakan terukur. Personel memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

Namun, kelompok pemburu tetap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga ke perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Karena situasi dinilai membahayakan, petugas melumpuhkan speed boat yang digunakan pelaku hingga kapal tersebut pecah dan tenggelam.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perburuan liar. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran, termasuk pimpinan kelompok berinisial MS yang diketahui merupakan residivis kasus perburuan liar dan telah lama menjadi target operasi Ditjen Gakkum Kemenhut.

Dalam penyisiran lanjutan di lokasi kejadian, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain bangkai rusa timor, satwa kunci dalam ekosistem TN Komodo, senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam.

Aswin menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Kemenhut bersama aparat penegak hukum untuk menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian satwa dilindungi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perburuan liar, terlebih yang dilakukan secara bersenjata dan membahayakan keselamatan petugas,” pungkasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya