Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial T (42), yang diduga menyimpan, menampung dan memelihara satwa liar berupa reptil dilindungi di sebuah rumah yang juga merupakan kantor CV PJ di Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Korps Polairud Baharkam Polri pada Sabtu malam (3/8), sekitar pukul 22.00 WIT melakukan penggerebekan pada kediaman T (42). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yang disimpan di kamar lantai dua rumah/kantor milik T (42) berupa 62 ekor Ular Sanca Hijau (Morelia viridis), 54 ekor Biawak Hijau (Varanus prasinus), 46 ekor Biawak Waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor Biawak Misool (Varanus reisingeri) dan 1 ekor Biawak Aru (Varanus beccarii).
Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada Penyidik PNS Balai Gakkumhut Mapua sebagai barang bukti. Satwa yang diamankan merupakan jenis satwa dilindungi yang tidak dapat diperjualbelikan, disimpan, atau dipelihara tanpa izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati di wilayah Papua Barat Daya.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dilindungi dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga menyasar aktor-aktor di baliknya,” kata Fredrik, Kamis (7/8).
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mengetahui bahwa satwa-satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi. Pelaku T (42) juga menjelaskan bahwa satwa tersebut berasal dari masyarakat kampung sekitar Papua Barat Daya seperti Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw yang dititipkan secara sukarela oleh masyarakat.
"Saat penggerebekan, satwa ditemukan di dalam kamar terkunci yang kemudian dibuka paksa atas persetujuan pemilik rumah," ujar Fredrik.
Atas dasar keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan, Tim PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua akan mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal, serta mendalami izin usaha yang dijalankan oleh CV PJ.
Ia menambahkan, T (42) diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa dengan sengaja orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo angka 10 Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta," pungkasnya.
Penemuan jejak cakar fosil di Victoria, Australia, menunjukkan kelompok amniota telah hidup di darat 35 juta tahun lebih awal dari dugaan sebelumnya.
Pelikan cokelat (Pelecanus occidentalis), misalnya, bisa menampung hingga 11 liter air — tiga kali lebih banyak dari kapasitas lambungnya sendiri.
Di Oxfordshire, Inggris, penemuan lebih dari 200 jejak kaki dinosaurus yang berusia lebih dari 166 juta tahun membuka wawasan baru tentang kehidupan reptil purba di wilayah tersebut.
Tren ini juga mendapat perhatian khusus dari TIKI yang pada bulan Juli lalu meluncurkan layanan TIKI Tirex (TIKI Kirim Reptil Express).
Tren memelihara reptil di Indonesia semakin meningkat, didorong oleh akses informasi dan pameran reptil eksotis. Tren itu membuka peluang usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved