Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan JS, 46, sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (16/5) menjelaskan, jajaran Reskrimsus pada awalnya menyelidik JS yang merupakan warga Nanggulan, Kulon Progo, kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg (bersubsidi). Ia memindahkan gas elpiji bersubsidi tersebut ke tabung Bright Gas isi 12 kg atau ke tabung Bright Gas 5,5 kg.
"Ia adalah agen gas bersubsidi," jelasnya.
Namun, saat polisi melakukan penangkapan di kediaman JS dalam kasus gas elpiji bersubsidi itu, polisi melihat adanya sejumlah satwa yang diduga dilindungi.
"Kami pun melakukan penyelidikan dan pendalaman serta berkoordinasi dengan BKSDA DIY," imbuhnya.
Menurut dia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta memastikan bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh seseorang terkecuali ada izin. Polisi kemudian menetapkan JS sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi. Polisi dan BKSDA kemudian mengevakuasi 10 ekor satwa dilindungi ke Suraloka Interactive Zoo di Pakem, Sleman untuk pemulihan kondisi
satwa.
Satwa yang diambil dari kegiaman JS itu terdiri atas 2 ekor beruang madu, 5 ekor binturung, 2 ekor owa serudung dan 1 ekor owa ungko yang berarti keseluruhannya sebanyak 10 ekor.
Direktur Reskrimsus Polda DIY menjelaskan, satwa-satwa liar ini dibeli secara online dengan pembayaran di muka. Pembayarannya ditransfer ke sebuah rekening tampungan milik sindikat perdagangan satwa liar.
Dikatakan, satwa tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp47,5 juta.
"Harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman sampai ke alamat pembeli," katanya.
Dalam pemeliharaan yang dilakukan tersangka, ujarnya, satwa terlihat dalam kondisi tidak sehat, stres dan bahkan mengalami luka.
"Karena itu kami titipkan ke Suraloka untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya," katanya.
Kepala BKSDA Yogyakarta Diah Sulistiati menambahkan satwa tersebut nantinya akan diidentifikasi guna memastikan asal habitatnya. Selain itu para satwa akan menjalani assesmen agar bisa dikembalikan ke alam liar.
"Kalau nanti ada yang tidak bisa lepasliarkan makan akan menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa," jelasnya. (H-4)
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Sejak Sabtu pagi, sejumlah petugas pemadam kebakaran juga terlihat masih berusaha memadamkan sisa api maupun asap dari bangunan yang terbakar di kawasan Polda DIY.
Tindakan anarkis menyebabkan beberapa kerusakan fasilitas umum, kendaraan yang dibakar, termasuk beberapa ruang kantor pelayanan publik milik Polda DIY yang rusak terbakar.
Massa tetap bertahan di jalan lingkar walau diberondong gas air mata. Sesekali mereka merangsek ke depan Mapolda ketika efek gas air mata sudah memudar.
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Penanaman jagung ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia melalui sambungan virtual, dengan pusat kegiatan nasional di Grobogan, Jawa Tengah,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved