Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Agen Gas Bersubdisi di DIY Tersangka Kasus Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Agus Utantoro
16/5/2025 14:44
Agen Gas Bersubdisi di DIY Tersangka Kasus Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Beruang madu yang diamankan Direktorat Reserse Polda DIY, salah satu hewan dilindungi yang diduga diperdagangkan ilegal(Agus Utantoro/MI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan JS, 46, sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Direktur Reskrimsus Polda DIY  Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (16/5) menjelaskan,  jajaran Reskrimsus pada awalnya menyelidik JS yang merupakan warga Nanggulan, Kulon Progo, kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg (bersubsidi). Ia memindahkan gas elpiji bersubsidi tersebut ke tabung Bright Gas isi 12 kg atau ke tabung Bright Gas 5,5 kg. 

"Ia adalah agen gas bersubsidi," jelasnya.

Namun, saat polisi melakukan penangkapan di kediaman JS dalam kasus gas elpiji bersubsidi itu, polisi melihat adanya sejumlah satwa yang diduga dilindungi. 

"Kami pun melakukan penyelidikan dan pendalaman serta berkoordinasi dengan BKSDA DIY," imbuhnya.

Menurut dia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta memastikan bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh seseorang terkecuali ada izin. Polisi kemudian menetapkan JS  sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi. Polisi dan BKSDA kemudian mengevakuasi 10 ekor satwa dilindungi ke Suraloka Interactive Zoo di Pakem, Sleman untuk pemulihan kondisi 
satwa.

Satwa yang diambil dari kegiaman JS itu terdiri atas 2 ekor beruang madu, 5 ekor binturung, 2 ekor owa serudung dan 1 ekor owa ungko yang berarti keseluruhannya sebanyak 10 ekor.

Direktur Reskrimsus Polda DIY menjelaskan, satwa-satwa liar ini  dibeli  secara online dengan pembayaran di muka. Pembayarannya ditransfer ke sebuah rekening tampungan milik sindikat perdagangan satwa liar.
Dikatakan, satwa tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp47,5 juta. 

"Harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman sampai ke alamat pembeli," katanya.

Dalam pemeliharaan yang dilakukan tersangka, ujarnya, satwa terlihat dalam kondisi tidak sehat, stres dan bahkan mengalami luka. 

"Karena itu kami titipkan ke Suraloka untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya," katanya.

Kepala BKSDA Yogyakarta Diah Sulistiati menambahkan satwa tersebut nantinya akan diidentifikasi guna memastikan asal habitatnya. Selain itu para satwa akan menjalani assesmen agar bisa dikembalikan ke alam liar. 

"Kalau nanti ada yang tidak bisa lepasliarkan makan akan menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa," jelasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
  • Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan Progo

    10/2/2025 17:14

    Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas itu, Polda DIY kemudian menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025 yang berlangsung selama 14 hari yang dimulai Senin (10/2).

  • Miris, Ini Modus Bidan Jual Beli Bayi di Yogyakarta

    14/12/2024 15:28

    Selain merawat, JE dan DM juga mencari calon pengadopsi anak. Setelah mendapatkan mangsa, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik