Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Pascakericuhan aksi demo yang terjadi di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (30/8) pagi petugas mulai terlihat membersihkan sisa-sisa puing. Massa aksi diketahui mulai membubarkan diri dan situasi mulai kondusif sekitar pukul 7 pagi.
Terlihat sejumlah petugas Kepolisian beserta TNI mulai membersihkan sisa-sisa puing pasca aksi. Petugas juga membantu arus lalu lintas agar lancar dan dapat dilintasi masyarakat.
Sejak pagi, sejumlah petugas pemadam kebakaran juga terlihat masih berusaha memadamkan sisa api maupun asap dari bangunan yang terbakar.
"Bersih-bersih Polda DIY pascaaksi demo pagi ini dibantu oleh Bupati Sleman dan jajarannya termasuk Dinas Lingkungan Hidup Sleman. Aksi pembersihan ini dilakukan bersama-sama agar dapat selesai dalam satu hari," jelas Kayanma Polda DIY AKBP Budi Susilo.
Sementara sebelumnya hingga Sabtu pagi massa aksi masih terus bergerak menuju Polda DIY. Petugas Kepolisian juga masih terus menembakkan gas air mata beberapa kali ke arah massa aksi. Kondisi mulai kondusif dan massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 7 pagi.
Selain itu, kondisi jalan di kawasan Ring Road Utara sudah mulai lancar. Masyarakat sudah dapat melintas baik dari arah timur maupun barat. (H-2)
Tindakan anarkis menyebabkan beberapa kerusakan fasilitas umum, kendaraan yang dibakar, termasuk beberapa ruang kantor pelayanan publik milik Polda DIY yang rusak terbakar.
Massa tetap bertahan di jalan lingkar walau diberondong gas air mata. Sesekali mereka merangsek ke depan Mapolda ketika efek gas air mata sudah memudar.
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Penanaman jagung ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia melalui sambungan virtual, dengan pusat kegiatan nasional di Grobogan, Jawa Tengah,
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved