Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY mengamankan enam tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Lima buaya muara (Crocodylus porosus) dan 14 labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) berhasil diselamatkan pada pengungkapan kasus tersebut.
Azahari Juanda menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patrol cyber melalui media sosial yang direspons oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.
“Pada kesempatan ini juga kami menghadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih di bawah umur sehingga nanti ditempuh dengan peradilan anak," kata Azhari dalam keterangan resmi, Selasa (17/2).
Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut. "Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius," bebernya.
Ia mengungkapkan, barang bukti buaya muara dan labi-labi moncong babi yang diperlihatkan dapat menjadi momen edukasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang. "Jadi masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas," tegasnya.
Lebih lanjut Muhammad Wahyudi juga menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta. "Kami juga punya call center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara ilegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga punya tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya," ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti buaya muara pada kasus itu sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. "Ke depan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua," pungkas Wahyudi.
Lima buaya muara itu berumur remaja dengan ukuran masing-masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm. Sesuai dengan Permenhut Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Permenlhk 106/2018, buaya muara termasuk dalam satwa yang dilindungi. Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018. (OL-14)
MANAJER Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan bahwa puncak arus balik di Daop 6 Yogyakarta mulai terlihat pada besok atau 23 Maret 2026
PENGAMATAN hilal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipusatkan di Pos Observasi Bulan (POB) Syech Bela-Belu, Kabupaten Bantul, milik Kementerian Agama RI. Hilal dilaporkan tak terlihat
Berlokasi strategis di pusat kota, Kotta GO Yogyakarta memudahkan tamu untuk menjangkau berbagai destinasi favorit seperti Malioboro, Tugu Yogyakarta, hingga Keraton Yogyakarta.
Cek jadwal terbaru Kereta Panoramic rute Jakarta-Yogyakarta-Solo 2026. Nikmati fasilitas mewah, sunroof otomatis, dan pemandangan indah sepanjang jalur Jawa.
DIY tetap menjadi magnet wisatawan selama libur panjang lebaran. DIY, dinilainya mampu menawarkan wisata alternatif yang dapat dijangkau wisatawan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat peningkatan penumpang dan penjualan tiket angkutan Lebaran 2026 yang terus berlangsung hingga tengah malam nanti.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved