Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY mengamankan enam tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Lima buaya muara (Crocodylus porosus) dan 14 labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) berhasil diselamatkan pada pengungkapan kasus tersebut.
Azahari Juanda menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patrol cyber melalui media sosial yang direspons oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.
“Pada kesempatan ini juga kami menghadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih di bawah umur sehingga nanti ditempuh dengan peradilan anak," kata Azhari dalam keterangan resmi, Selasa (17/2).
Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut. "Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius," bebernya.
Ia mengungkapkan, barang bukti buaya muara dan labi-labi moncong babi yang diperlihatkan dapat menjadi momen edukasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang. "Jadi masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas," tegasnya.
Lebih lanjut Muhammad Wahyudi juga menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta. "Kami juga punya call center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara ilegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga punya tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya," ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti buaya muara pada kasus itu sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. "Ke depan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua," pungkas Wahyudi.
Lima buaya muara itu berumur remaja dengan ukuran masing-masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm. Sesuai dengan Permenhut Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Permenlhk 106/2018, buaya muara termasuk dalam satwa yang dilindungi. Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018. (OL-14)
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
PEREMPUAN berusia 35 tahun asal Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, ini dinobatkan sebagai lulusan tercepat jenjang Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved