Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meringkus dua orang pria berinisial JR (31) dan MRAE (21) lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.
"Kami pastikan barang yang dijual pelaku merupakan hewan yang dilindungi dan sudah kami konfirmasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Rabu (14/40.
Endriadi menuturkan satwa dilindungi yang berhasil disita dari tangan tersangka JR berupa satu ekor binturung, dan dari tersangka MRAE disita satu ekor burung elang brontok.
Menurut dia, penangkapan JR bermula dari patroli siber atau penyelidikan di dunia maya yang dilakukan aparat kepolisian, dan kemudian menemukan tersangka yang menawarkan barangnya berupa satwa dilindungi secara daring.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap JR beserta barang buktinya berupa binturung di kawasan Purwosari, Gunung Kidul pada 31 Maret 2021.
"Setelah kami berkoordinasi dengan BKSDA dan dipastikan bahwa hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi, lalu kami lakukan penyitaan dan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya," kata dia.
Adapun penangkapan terhadap MRAE, kata Endriadi, dilakukan pada 18 Februari 2021. Tersangka berikut barang bukti berupa elang brontok disita petugas di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty).
Seperti terhadap tersangka JR, petugas juga menyamar sebagai pembeli secara daring yang kemudian melakukan transaksi dengan metode "cash on delivery" (COD) atau pembayaran saat serah terima barang.
Menurut Endriadi, tersangka JR memang suka memelihara satwa musang yang kemudian dibarter dengan binturung. Satwa dilindungi itu kemudian diperjualbelikan dengan harga Rp5,5 juta.
Untuk elang brontok, MRAE pernah membeli melalui media online kemudian dijual dengan harga Rp800 ribu.
"Untuk sementara berdasarkan pengakuan tersangka baru satu kali," kata dia lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka JR dan MRAE kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Antara/OL-09)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Penyidik akhirnya berhasil memasuki kediaman Presiden Yoon Suk Yeol di Seoul setelah beberapa kali dihalangi oleh Layanan Keamanan Presiden dan kelompok pendukungnya.
Sejak 7 Januari, Departemen Kepolisian Santa Monica telah menangkap lebih dari 40 orang di zona evakuasi kota yang terlibat dalam kebakaran di Palisades.
KPK juga dapat melakukan upaya hukum bagi saksi yang mangkir. Penyidik KPK dapat menjemput paksa.
Setelah diamankan sementara di Polres Mamuju, para tersangka kemudian dibawa ke Gowa, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut bersama tersangka lain.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved