Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melepasliarkan dua ekor burung pemangsa (raptor) terdiri dari satu Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan satu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) yang termasuk bagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) tersebut merupakan hasil serahan masyarakat Sleman pada Januari 2019. Sementara Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan serahan masyarakat Sleman pada awal Juni tahun 2013 silam.
Burung pemangsa tersebut sebelumnya menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta.
Setelah melalui assesment dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya, akhirnya satwa tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya. Tak lupa pada tahap terakhir sebelum pelepasliaran telah dipasang wing maker dalam upaya memudahkan pemantauan pasca release.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta M. Wahyudi mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada pelepasliaran satwa ini.
“Kegiatan pelepasliaran satwa burung pemangsa ini menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai salah satu wujud apresiasi Aparat Penegak Hukum yang telah membantu dalam upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan selama ini.” jelas M. Wahyudi dalam keterangan resmi, Kamis (27/1).
Turut hadir dalam pelepasliaran satwa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie, S.H.,MM. dan jajarannya. Kepala Kejari Gunungkidul menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum bidang kehutanan.
“Kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada tahun 2021.” tutur Ismaya.
Sementara itu, M. Wahyudi juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari rehabilitasi satwa, adalah pengembalian satwa liar ke alam.
“Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam” jelasnya.
Lebih lanjut M. Wahyudi mengungkapkan bahwa, kegiatan pelepasliaran merupakan agenda rutin dari BKSDA Yogyakarta, baik dilakukan di lingkungan SFF Bunder, di wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta.
"Kami tegaskan pula bahwa kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa," jelasnya.
"Dengan dilepaskannya burung pemangsa ini, selanjutnya kandangnya dapat di isi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya.” tutup M. Wahyudi. (Ata/OL-09)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Perubahan jalur jelajah akibat bencana hidrometeorologis seperti banjir dan tanah longsor juga diduga kuat mengubah pola pergerakan serta habitat alami gajah.
Diduga akibat tersengat kawat yang dialiri arus listrik bertegangan tinggi. Saat ditemukan, belalai gajah masih dalam kondisi terlilit kawat listrik.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia sekaligus memastikan keberlanjutan habitat alaminya
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Upaya evakuasi puluhan ekor buaya yang masih ada di dalam kolam pun dipandang perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi tak terulang lepasnya kawanan satwa buas dilindungi tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved