Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Lepasliarkan Orang Utan di TNTP, Pemerintah Pertegas Komitmen Perlindungan Satwa Endemik

Abdillah M Marzuqi
30/12/2025 19:38
Lepasliarkan Orang Utan di TNTP, Pemerintah Pertegas Komitmen Perlindungan Satwa Endemik
Pelepasliaran 2 individu orang utan di TNTP Kalimantan Tengah(Dok.HO/Kemenhut)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia sekaligus memastikan keberlanjutan habitat alaminya. Hal itu diungkap dalam pelepasliaran dua individu orang utan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya melakukan pelepasliaran dua individu. Ya, itulah rumah mereka, rimba raya. Kita jaga habitat orang utan supaya nanti anak cucu kita masih bisa bersama orang utan,” ungkap Menhut dalam keterangan yang diterima (30/12).

Kedua orang utan tersebut dinyatakan siap kembali ke alam liar setelah memenuhi seluruh persyaratan medis, perilaku, serta kemampuan bertahan hidup di habitat alaminya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Andi Muhammad Kadhafi menyampaikan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari capaian rehabilitasi orang utan sepanjang tahun 2025.

“Pelepasliaran ini tidak hanya melepas individu ke alam, tetapi juga membuka harapan bagi kelangsungan hidup spesies orang utan dan ekosistem yang mereka huni. Proses ini menjadi indikator keberhasilan program rehabilitasi di OCCQ yang dijalankan oleh OFI,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai TNTP, Yohan Hendratmoko menegaskan bahwa pelepasliaran tersebut berkontribusi penting terhadap peningkatan populasi orang utan liar di kawasan TNTP.

Dua individu orang utan yang dilepasliarkan tersebut adalah Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun yang diterima pada 13 Maret 2010 dan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 15 tahun 9 bulan. Douglas merupakan hasil penyerahan masyarakat Desa Bukit Makmur/Arapura, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Selain itu, ada nama Robina (nama awal Apung), betina berusia 25 tahun, diterima pada 29 Juli 2005 dan telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih 20 tahun di Orangutan Care Center and Quarantine (OCCQ).

Kemenhut menegaskan untuk terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi melalui kolaborasi dengan mitra konservasi, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, guna memastikan perlindungan orang utan dan kelestarian ekosistem hutan secara berkelanjutan. (M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik