Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Terhambatnya Proses Penerbitan Sertifikat Dipicu Sengketa Tanah

Mediaindonesia.com
22/12/2021 16:02
Terhambatnya Proses Penerbitan Sertifikat Dipicu Sengketa Tanah
Presiden Jokowi didamping Tim ahli Wapres, Noor Marzuki yang juga mantan Sekjen BPN, saat pembagian sertifikat kepada masyarakat(dok.ant)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan penyebab banyaknya kasus sengketa lahan di Indonesia, mengingat hingga saat ini target sertifikat lahan milik rakyat belum memenuhi target pemerintah.

“Dan sampai saat ini di seluruh Tanah Air harusnya ada 126 juta sertifikat yang harusnya dipegang masyarakat, tapi masih ada kurang lebih 80-an juta yang belum bersertifikat, kenapa ini banyak sengketa-sengketa” kata Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Tarakan, Kalimantan Utara seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/12).

Tim ahli Wapres, Noor Marzuki membenarkan pernyataan Jokowi karena dari fakta dan data empiris memang menunjukkan sengketa tanah-lah yang menjadi salah satu biang keladi terhambatnya proses penerbitan sertifikat tanah atau lahan bagi masyarakat selama ini.

Kegundahan Presiden ini sejatinya menunjukkan kegelisahan masyarakat mengingat terus berlarutnya permasalahan sengketa tanah yang saat ini menjadi problemantika bagi masyarakat. Terlebih lagi, dari target 126 juta sertifikat, baru

“Pernyataan Presiden Jokowi kemarin sangat benar. Kegundahannya menunjukkan bahwa beliau memahami dan merasakan kegelisahan rakyat Indonesia  terkait permasalahan agraria, tata ruang dan pertanahan khususnya kepastian legalitas hukum atas hak tanah milik masyarakat,” kata Noor Marzuki kepada wartawan, Rabu, (22/12/2021).

Sengketa, lanjut Noor Marzuki, memang menjadi permasalahan utama pemerinta dalam membenahi bidang agraria di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan sengketa agraria adalah persoalan klasik masa lalu yang terus terjadi hingga zaman ini.

Akan tetapi, Noor Marzuki memastikan pemerintahan Jokowi telah bekerja tepat, cermat, tepat, terukur dan efisien dalam menangani ragam persoalan agraria, tata ruang dan pertanahan di Indonesia.

“Hampir setengah abad di BPN dengan jabatan terakhir sebagai Sekjen Kemen ATR/BPN, baru kali ini saya melihat betapa luar biasanya usaha keseriusan pemimpin negara (Jokowi) kita dalam membenahi permasalahan agraria yang pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya,” ungkap Noor Marzuki.

Negara dalam hal ini pemerintah, telah hadir dalam setiap persoalan agraria, termasuk menyelesaikan sengketa tanah dimana rakyat kecil sering kali menjadi korbannya. Bukti keberhasilan pemerintah adalah dengan terbitnya puluhan juta sertifikat tanah bagi rakyat disejumlah daerah.

Salah satu point penting yang harus segera dilakukan, lanjut Marzuki, adalah mempercepat implementasi rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai solusi penyelesaian carut marutnya kondisi khususnya permasalahan tata ruang di hampir seluruh daerah di Indonesia.

“Karena itulah Presiden Jokowi menggabungkan agraria, tata ruang dan badan pertanahan dalam satu kementerian, guna mewujudkan percepatan kepastian hukum kepemilikan sertifikat tanah bag masyarakat dan menjaga keteraturan pemanfaatan ruang disetiap daerah,” tutur Marzuki.

Ketidakpastian hukum dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, sangat rentan menimbulkan konflik dan sengketa tanah, dan semakin di perparah dengan ikut bermainnya oknum-oknum atau kelompok-kelompok tertentu yang di stigmakan sebagai mafia tanah.

RDTR harus menjadi prioritas utama karena sejak diundangkan kurang lebih 13 tahun yang lalu, baru tersedia 53 Perda tentang RDTR dari keseluruhan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dari 53 Perda RDTR, hanya 17 RDTR saja yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Kondisi ini menyebabkan terkendalanya kemudahan berinvestasi, terhambatnya kemudahan berusaha (EOB = Ease of Doing Business), ketidakpastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah maupun pemanfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana di Indonesia.

“Ini sudah tentu menyulitkan koordinasi pemerintah pusat saat melakukan pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan ruang, termasuk dalam menerbitkan keabsahan sertifikat tanah bagi masyarakat yang terkendala sengketa,” papar Marzuki.

Apalagi, lanjut tokoh nasional agraria dan tata ruang ini, baru 2 hingga 5 persen dari 540 daerah yang menjalankan RDTR sehingga benang kusut permasalahan agraria dan tata ruang serta pertanahan di Indonesia, belum juga dapat terurai hingga saat ini.

“Pembenahan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan terus digelorakan oleh Presiden Jokowi melalui RDTR yang kami usulkan menjadi program strategis nasional 2020-2024,” tutur Marzuki.

“Apalagi dalam pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan kemarin, Bapak Jokowi telah memerintahkan instrumen negara terkait untuk meningkatkan 50 persen akselerasi penerbitan sertifikat bagi rakyat Indonesia,” pungkas Noor Marzuki. (OL-13)

Baca Juga: Presiden Tawarkan Konsesi kepada Santri NU



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya