Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Simak, Cara Mudah Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Siti Sayidah
05/12/2024 17:56
Simak, Cara Mudah Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti. (Antara)

SERTIFIKAT tanah adalah dokumen yang sangat penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan suatu bangunan atau properti yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Setiap orang yang memiliki tanah atau properti akan memperoleh sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan yang terikat secara hukum. 

Sertifikat tanah juga bisa menjadi dasar transaksi properti seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, saat ini, Anda bisa dengan mudah memeriksa keaslian sertifikat tersebut secara online maupun offline.

Cara cek sertifikat tanah secara langsung

Bagi sebagian orang, terutama yang sudah lanjut usia dan kurang familiar dengan teknologi, mengecek sertifikat tanah secara langsung di kantor BPN mungkin merupakan cara yang lebih nyaman dan bisa dilakukan. 

Berikut langkah-langkah memeriksa keaslian sertifikat tanah secara offline di kantor BPN:

  1. Kunjungi kantor BPN terdekat dari lokasi Anda.
  2. Datangi loket pengecekan sertifikat tanah.
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah asli, KTP, dan bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  4. Pihak BPN akan memeriksa keaslian sertifikat tanah dengan mencocokkan data dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. 
  5. Jika sertifikat dinyatakan sah, BPN akan memberikan cap pada sertifikat. Jika ditemukan kejanggalan, BPN akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan proses plotting untuk memastikan kebenaran data sertifikat tersebut.

Dengan cara ini, Anda dapat memastikan keaslian sertifikat tanah yang dimiliki secara langsung dan lebih meyakinkan.

Cara cek sertifikat tanah secara online

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, banyak orang yang kini lebih memilih untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk mengecek sertifikat tanah, kapan saja dan di mana saja, karena dirasa lebih mudah dan nyaman.

BPN menyediakan berbagai cara yang dapat diakses melalui aplikasi atau situs resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek sertifikat tanah secara online dikutip dari kanal youtube Kementerian ATR BPN:

1. Cek Sertifikat melalui aplikasi sentuh tanahku

  • Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau Apple App Store.
  • Jika Anda belum memiliki akun, pilih 'Masuk' lalu klik 'Daftar di Sini' untuk membuat akun dan lengkapi data yang diperlukan.
  • Cek email Anda untuk link aktivasi dan klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
  • Setelah itu, masuk menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih layanan 'Cari Berkas', kemudian isi data yang diminta dan klik 'Cari Berkas' untuk memulai pencarian sertifikat.

2. Cek Sertifikat melalui situs Kementerian ATR/BPN

  • Kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.
  • Pilih menu 'Publikasi' dan kemudian pilih 'Layanan'.
  • Klik 'Pengecekan Berkas', lalu masukkan data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan informasi lainnya.
  • Setelah itu, klik 'Cari Berkas' untuk melihat hasil pencarian sertifikat.

3. Cek Sertifikat melalui website BHUMI

  • Akses situs https://bhumi.atrbpn.go.id/
  • Klik ikon kaca pembesar bertanda plus yang ada di bagian atas.
  • Pilih 'Pencarian Bidang (NIB/HAK)', lalu masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak yang Anda miliki.
  • Klik 'Cari Bidang', dan informasi mengenai tanah yang dicari akan muncul.

Dengan cara-cara ini, Anda bisa mengecek keaslian sertifikat tanah secara praktis dan cepat tanpa perlu datang langsung ke kantor BPN. Selamat mencoba. (kementerian ATR BPN/Bhumi atrbpn/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya