Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanah Adat: Menjaga Tradisi dalam Proses Modernisasi

Siti Haerani
05/12/2024 17:30
Tanah Adat: Menjaga Tradisi dalam Proses Modernisasi
Tanah adat adalah aset berharga yang dikelola masyarakat hukum adat berdasarkan hukum setempat, meliputi tanah bekas hak milik adat dan tanah ulayat. (MI/Amir)

TANAH adat merupakan aset berharga yang memiliki arti mendalam bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Tanah adat mencakup tanah yang dikelola masyarakat adat berdasarkan hukum adat setempat. 

Berdasarkan regulasi nasional, tanah adat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama: tanah adat bekas hak milik adat dan tanah ulayat.

Jenis Tanah Adat

Tanah adat bekas hak milik adat adalah jenis tanah yang belum didaftarkan atau memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepemilikan tanah ini biasanya dibuktikan melalui dokumen tradisional seperti girik, petok, atau rincik. Tanah ulayat adalah tanah komunal yang dikuasai dan dikelola bersama masyarakat hukum adat, dengan jenisnya meliputi tanah titian, tanah pengairan, hingga tanah kas desa.

Tanah ulayat memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari tanah lainnya. Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan atau didaftarkan sebagai objek pendaftaran tanah karena fungsinya yang bersifat kolektif untuk menopang keberlangsungan hidup dan tradisi komunitas adat.

Sertifikasi dan Pengelolaan Tanah Adat

Proses sertifikasi tanah adat tunduk pada aturan tertentu. Tanah ulayat hanya dapat disertifikatkan jika hak atas tanah tersebut dilepaskan terlebih dahulu, baik melalui mekanisme tukar guling maupun persetujuan kepala adat. 

Sebaliknya, tanah adat bekas hak milik adat dapat didaftarkan langsung ke BPN oleh pemilik asli, asalkan persyaratan administrasi seperti dokumen kepemilikan dan keterangan waris sudah terpenuhi.

Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Adat

Pengelolaan tanah adat diakui dan dihormati dalam kerangka hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA. Namun, pemerintah memiliki hak untuk mencabut kepemilikan tanah adat jika diperlukan untuk kepentingan umum. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang mengharuskan pemberian ganti rugi yang sesuai, baik berupa tanah pengganti maupun bentuk lain yang disepakati.

Meskipun demikian, konflik sering muncul ketika kepentingan negara berbenturan dengan nilai spiritual dan sosial tanah adat yang tidak dapat diukur dengan kompensasi material. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat merasa hak mereka terabaikan, terutama ketika pengambilalihan tanah tidak melibatkan proses konsultasi yang memadai.

Tanah adat tidak hanya menjadi sumber ekonomi, tetapi juga warisan budaya yang penting bagi masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan penghormatan terhadap hak-hak adat. Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, tanah adat dapat terus menjadi simbol keberlanjutan dan kebanggaan identitas bangsa. (9.co/Berbagai sumber/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya