Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG hari terakhir masa kampanye, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melakukan safari politik ke desa adat suku Osing di Dusun Krajan, Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (8/2).
Setibanya, Ganjar diberikan ikat kepala dan dikalungi kain khas adat Osing sebagai ucapan selamat datang kepada tokoh terhormat dari kepala adat Osing.
Pada kesempatan itu, Ganjar melakukan dialog hangat dengan warga dan kepala adat Osing. Mereka menyampaikan harapan ke Ganjar ihwal perlindungan masyarakat adat dengan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Baca juga : Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
"Ada sebuah harapan perlindungan terhadap desa adat. Memang ada syaratnya, maka tadi saya tanya wilayahnya masih tidak, masih sampai Alas Baluran, di Kemiren ini. Adatnya masih hidup tidak, adatnya sih hidup sebagai tradisi meskipun tidak terlalu mengakar kuat," ujar Ganjar di desa adat Osing.
Desa Kemiren berasal dari kata Kemiri dan Durian, di mana dulu tempat ini hanya tumbuh pohon kemiri dan durian. Desa Kemiren dihuni masyarakat suku Osing yang merupakan suku asli Banyuwangi, sisa masyarakat Blambangan.
Kepala desa yang pertama kali memimpin Desa ini bernama Walik tahun 1657. Desa Kemiren memiliki banyak keunikan mulai dari adat, tradisi, kesenian, kuliner dan masyarakat Osing yang masih menjaga tradisi adat sejak dulu.
Baca juga : Publik dan Media Diharap Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat agar tradisi keragaman daerah bisa terus terjaga.
"Ini seringkali kalau perlindungan adat itu pasti dicari, masyarakatnya ada tidak, tradisinya masih ada tidak, hukumnya berjalan tidak. Itu syarat biasanya yang masyarakat ada," jelas Ganjar.
"Osing ini memang menarik, unik, maka tadi ada satu harapan terhadap perlindungan masyarakat adat, termasuk tradisi," sambung Ganjar.
Baca juga : Paul Finsen Mayor Temani Ganjar di Papua Barat: Dia Punya Hati untuk Tanah Papua
Kepada Ganjar, masyarakat adat Osing juga mengeluhkan ihwal kekhawatiran pelarangan ritual Osing di kawasan Alas Baluran, Jawa Timur yang kerap didapati masyarakat Osing.
Ganjar mendorong agar tradisi yang sudah berjalan di masyarakat adat tidak perlu dilarang karena itu merupakan bagian dari kekayaan kebudayaan di tanah air.
"Beliau-beliau ini punya tradisi takut kalau mau ritual ke Baluran dilarang. Menurut saya ya tidak usah dilarang dan bisa menampilkan tradisi yang ada," ucap Ganjar. (Z-8)
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved