Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bali, Anak Agung Ketut Sudiana mengharapkan pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
Selama ini perlindungan kepada masyarakat adat dinilai masih kurang terutama di luar Bali sehingga masih banyak terjadi masalah yang berkaitan dengan tanah adat. Untuk itu pihaknya berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat agar segera dibahas DPR RI dan disahkan menjadi Undang-undang.
"Hal ini penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat adat secara nasional," ujar Anak Agung Ketut Sudiana menjawab Media Indonesia, Selasa (8/8).
Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Sementara untuk Bali khususnya Kota Denpasar, Sudiana mengharapkan perhatian pemerintah pusat melalui dana APBN agar memberikan bantuan kepada desa adat. Selama ini desa adat di Bali yang jumlahnya 1.493 desa adat memang diakui sudah menerima bantuan Rp300 juta secara merata per desa adat/tahun dari Pemprov Bali.
Dana tersebut dinilai masih kurang mengingat banyak dan besarnya biaya yang ditanggung untuk berbagai keperluan terutama untuk upacara yadnya seperti odalan di sejumlah pura yang dimiliki desa adat. Belum lagi untuk kegiatan dalam upaya pelestarian seni dan budaya Bali.
"Bantuan Rp300 juta untuk desa adat yang wilayahnya besar dan warganya banyak masih kurang karena biaya untuk upacara agama sangat besar," ujar Sudiana.
Baca juga : Kunjungi Desa Adat Osing Banyuwangi, Ganjar Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat
Untuk itu dia menginginkan besarnya bantuan dari APBD Bali untuk tiap desa adat tidak merata sama, tetapi perlu secara proporsional sesuai luas wilayah dan banyaknya warga adat.
Selain itu dengan telah disahkannya UU Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023, Sudiana berharap ada juga bantuan dari pemerintah melalui dana APBN untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat dan desa adat.
Selama ini dana operasional desa adat dibantu juga dari pendapatan pasar desa adat termasuk dari Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) serta Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDA).
Selama ini seorang bendesa (ketua) desa adat di Kota Denpasar menerima insentif Rp2,5 juta/bulan yang bersumber dari Pemprov Bali dan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). (Z-4)
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Program MMSGI dinilai mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah, di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
Tanah adat adalah aset berharga yang dikelola masyarakat hukum adat berdasarkan hukum setempat, meliputi tanah bekas hak milik adat dan tanah ulayat.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan SK (Surat Keputusan) Hutan Adat Aceh, kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved