Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN

Ruta Suryana
08/8/2023 22:41
Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
Hari Raya Galungan di Desa Adat Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (2/8/2023).(Antara)

KETUA Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bali, Anak Agung Ketut Sudiana  mengharapkan pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.

Selama ini perlindungan kepada masyarakat adat dinilai masih kurang terutama di luar Bali sehingga masih banyak terjadi masalah yang berkaitan dengan tanah adat. Untuk itu pihaknya berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat agar segera dibahas DPR RI dan disahkan menjadi Undang-undang.

"Hal ini penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat adat secara nasional," ujar Anak Agung Ketut Sudiana menjawab Media Indonesia, Selasa (8/8).

Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek

Sementara untuk Bali khususnya Kota Denpasar, Sudiana mengharapkan perhatian pemerintah pusat melalui dana APBN agar memberikan bantuan kepada desa adat. Selama ini desa adat  di Bali yang jumlahnya 1.493 desa adat memang diakui sudah menerima bantuan Rp300 juta secara merata per desa adat/tahun dari Pemprov Bali.

Dana tersebut dinilai masih kurang mengingat banyak dan besarnya biaya yang ditanggung untuk berbagai keperluan terutama untuk upacara yadnya seperti odalan di sejumlah pura yang dimiliki desa adat. Belum lagi untuk kegiatan dalam upaya pelestarian seni dan budaya Bali.

"Bantuan Rp300 juta untuk desa adat yang wilayahnya besar dan warganya banyak masih kurang karena biaya untuk upacara agama sangat besar," ujar Sudiana.

Baca juga : Kunjungi Desa Adat Osing Banyuwangi, Ganjar Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat

Untuk itu dia menginginkan besarnya bantuan dari APBD Bali untuk tiap desa adat tidak merata sama, tetapi perlu secara proporsional sesuai luas wilayah dan banyaknya warga adat.

Selain itu dengan telah disahkannya UU Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023, Sudiana berharap ada juga bantuan dari pemerintah melalui dana APBN untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat dan desa adat.

Selama ini dana operasional desa adat  dibantu juga dari pendapatan pasar desa adat termasuk dari Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) serta Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDA).

Selama ini seorang bendesa (ketua) desa adat di Kota Denpasar menerima insentif Rp2,5 juta/bulan yang bersumber dari Pemprov Bali dan dana Bantuan Keuangan  Khusus (BKK). (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya