Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bali, Anak Agung Ketut Sudiana mengharapkan pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
Selama ini perlindungan kepada masyarakat adat dinilai masih kurang terutama di luar Bali sehingga masih banyak terjadi masalah yang berkaitan dengan tanah adat. Untuk itu pihaknya berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat agar segera dibahas DPR RI dan disahkan menjadi Undang-undang.
"Hal ini penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat adat secara nasional," ujar Anak Agung Ketut Sudiana menjawab Media Indonesia, Selasa (8/8).
Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Sementara untuk Bali khususnya Kota Denpasar, Sudiana mengharapkan perhatian pemerintah pusat melalui dana APBN agar memberikan bantuan kepada desa adat. Selama ini desa adat di Bali yang jumlahnya 1.493 desa adat memang diakui sudah menerima bantuan Rp300 juta secara merata per desa adat/tahun dari Pemprov Bali.
Dana tersebut dinilai masih kurang mengingat banyak dan besarnya biaya yang ditanggung untuk berbagai keperluan terutama untuk upacara yadnya seperti odalan di sejumlah pura yang dimiliki desa adat. Belum lagi untuk kegiatan dalam upaya pelestarian seni dan budaya Bali.
"Bantuan Rp300 juta untuk desa adat yang wilayahnya besar dan warganya banyak masih kurang karena biaya untuk upacara agama sangat besar," ujar Sudiana.
Baca juga : Kunjungi Desa Adat Osing Banyuwangi, Ganjar Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat
Untuk itu dia menginginkan besarnya bantuan dari APBD Bali untuk tiap desa adat tidak merata sama, tetapi perlu secara proporsional sesuai luas wilayah dan banyaknya warga adat.
Selain itu dengan telah disahkannya UU Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023, Sudiana berharap ada juga bantuan dari pemerintah melalui dana APBN untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat dan desa adat.
Selama ini dana operasional desa adat dibantu juga dari pendapatan pasar desa adat termasuk dari Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) serta Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDA).
Selama ini seorang bendesa (ketua) desa adat di Kota Denpasar menerima insentif Rp2,5 juta/bulan yang bersumber dari Pemprov Bali dan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). (Z-4)
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
Tidak ada tanah adat yang ditambahkan kepada marga lain di Simalungun selain SISADAPUR.
Tanah adat adalah aset berharga yang dikelola masyarakat hukum adat berdasarkan hukum setempat, meliputi tanah bekas hak milik adat dan tanah ulayat.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved