Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Atang Irawan.
Menurut Atang, dalam perspektif regulasi memang sangat lemah kedudukannya karena penetapannya oleh peraturan daerah, sehingga selalu dikalahkan dengan UU sektoral, kehutanan, pertambangan dan lain-lain.
"Karena derajat perda lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU dalam hal ini UU sektoral, sehingga eksistensi pengakuan masyarakat adat sangatlah lemah, dan hal ini juga yang menimbulkan resistensi terhadap keberadaan masyarakat adat yang selalu dikalahkan jika terjadi konflik baik di wilayah perkebunan, kehutanan dan pertambangan," beber Atang, Selasa (8/8).
Baca juga : NasDem Terus Berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan
Sebagai informasi, naskah akademik draft RUU Masyarakat Adat diusulkan kepada DPR RI pada 2010 lalu. Dan pada 2020, setelah pembahasan panjang di DPR RI, istilah masyarakat adat diubah menjadi menjadi masyarakat hukum adat.
Dari mulai pengusulan RUU Masyarakat Adat kepada Pemerintah Pusat (Eksekutif dan Legislatif) hingga saat ini selalu mendapat hambatan.
Hambatan utamanya adalah terjadinya tarik ulur kepentingan politik terhadap RUU Masyarakat Adat baik di eksekutif maupun di legislatif. Selain itu karena belum clear-nya konsep dan istilah Masyarakat Adat.
Baca juga : Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
Ia mengungkapkan pihaknya terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Beberapa hal krusial yang ada dalam RUU Masyarakat Hukum Adat di antaranya untuk menjembantani masyarakat adat dengan negara.
"Diharapkan, pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan kepada masyarakat adat dijalankan oleh negara dengan peraturan yang jelas, lengkap dan relevan serta tidak tumpang tindirh dengan regulasi lain yang bersifat sektoral, apalagi saat ini ada UU Cipta Kerja. Sebagian orang khawatir akan memperlambat percepatan karena beririsan dengan hak ulayat," pungkasnya. (Z-4)
Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved