RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek

Atalya Puspa
08/8/2023 20:10
RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Aksi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mendesak RUU Masyarakat Adat segera disahkan.(MI/Susanto)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Atang Irawan.

Menurut Atang, dalam perspektif regulasi memang sangat lemah kedudukannya karena penetapannya oleh peraturan daerah, sehingga selalu dikalahkan dengan UU sektoral, kehutanan, pertambangan dan lain-lain.

"Karena derajat perda lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU dalam hal ini UU sektoral, sehingga eksistensi pengakuan masyarakat adat sangatlah lemah, dan hal ini juga yang menimbulkan resistensi terhadap keberadaan masyarakat adat yang selalu dikalahkan jika terjadi konflik baik di wilayah perkebunan, kehutanan dan pertambangan," beber Atang, Selasa (8/8).

Baca juga : NasDem Terus Berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan

Sebagai informasi, naskah akademik draft RUU Masyarakat Adat diusulkan kepada DPR RI pada 2010 lalu. Dan pada 2020, setelah pembahasan panjang di DPR RI, istilah masyarakat adat diubah menjadi menjadi masyarakat hukum adat.

Dari mulai pengusulan RUU Masyarakat Adat kepada Pemerintah Pusat (Eksekutif dan Legislatif) hingga saat ini selalu mendapat hambatan.

Hambatan utamanya adalah terjadinya tarik ulur kepentingan politik terhadap RUU Masyarakat Adat baik di eksekutif maupun di legislatif. Selain itu karena belum clear-nya konsep dan istilah Masyarakat Adat.

Baca juga : Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN

Ia mengungkapkan pihaknya terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Beberapa hal krusial yang ada dalam RUU Masyarakat Hukum Adat di antaranya untuk menjembantani masyarakat adat dengan negara.

"Diharapkan, pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan kepada masyarakat adat dijalankan oleh negara dengan peraturan yang jelas, lengkap dan relevan serta tidak tumpang tindirh dengan regulasi lain yang bersifat sektoral, apalagi saat ini ada UU Cipta Kerja. Sebagian orang khawatir akan memperlambat percepatan karena beririsan dengan hak ulayat," pungkasnya. (Z-4)

Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya