Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Atang Irawan.
Menurut Atang, dalam perspektif regulasi memang sangat lemah kedudukannya karena penetapannya oleh peraturan daerah, sehingga selalu dikalahkan dengan UU sektoral, kehutanan, pertambangan dan lain-lain.
"Karena derajat perda lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU dalam hal ini UU sektoral, sehingga eksistensi pengakuan masyarakat adat sangatlah lemah, dan hal ini juga yang menimbulkan resistensi terhadap keberadaan masyarakat adat yang selalu dikalahkan jika terjadi konflik baik di wilayah perkebunan, kehutanan dan pertambangan," beber Atang, Selasa (8/8).
Baca juga : NasDem Terus Berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan
Sebagai informasi, naskah akademik draft RUU Masyarakat Adat diusulkan kepada DPR RI pada 2010 lalu. Dan pada 2020, setelah pembahasan panjang di DPR RI, istilah masyarakat adat diubah menjadi menjadi masyarakat hukum adat.
Dari mulai pengusulan RUU Masyarakat Adat kepada Pemerintah Pusat (Eksekutif dan Legislatif) hingga saat ini selalu mendapat hambatan.
Hambatan utamanya adalah terjadinya tarik ulur kepentingan politik terhadap RUU Masyarakat Adat baik di eksekutif maupun di legislatif. Selain itu karena belum clear-nya konsep dan istilah Masyarakat Adat.
Baca juga : Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
Ia mengungkapkan pihaknya terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Beberapa hal krusial yang ada dalam RUU Masyarakat Hukum Adat di antaranya untuk menjembantani masyarakat adat dengan negara.
"Diharapkan, pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan kepada masyarakat adat dijalankan oleh negara dengan peraturan yang jelas, lengkap dan relevan serta tidak tumpang tindirh dengan regulasi lain yang bersifat sektoral, apalagi saat ini ada UU Cipta Kerja. Sebagian orang khawatir akan memperlambat percepatan karena beririsan dengan hak ulayat," pungkasnya. (Z-4)
Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak
Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Acara bersejarah ini bukan sekadar perayaan budaya, melainkan sebuah pernyataan politis dan kultural yang akan menegaskan kembali relevansi hukum adat.
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
"Pengakuan adalah pondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat,"
Koordinator aksi Arifin sangaji dalam orasinya, menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved