Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAYORITAS fraksi di Komisi IX DPR RI telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) untuk dijadikan undang-undang pada rapat paripurna besok, Selasa, 20 Juni 2023. Hal itu telah disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Hinnayatul Mafiroh.
“Yang menandatangani sebanyak 7 fraksi, yang menolak ada 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS. Sehingga naskah RUU ini telah disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaran tingkat II rapat paripurna pada besok, tanggal 20 Juni 2023,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Terkait RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut dalam naskah RUU tersebut akan ada 20 Bab dan 478 pasal. Ia menilai RUU tersebut akan menjadi regulasi yang dapat mentransformasi sistem kesehatan secara menyeluruh.
Baca juga : 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gugat RUU Kesehatan ke MK
“Kami menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional. RUU ini juga akan memastikan regulasi kesehatan tidak tumpang tindih. Untuk itu pemantauan dan pembahasan RUU Kesehatan ini menggunakan metode Omnibus,” jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani berpendapat saat ini Indonesia membutuhkan pembangunan kesehatan masyarakat, sumber daya kesehatan serta pengelolaan kesehatan yang komprehensif.
Baca juga : Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
Untuk itu, ia mewakili Partai NasDem menyatakan pihaknya setuju untuk melanjutkan pembahasan naskah RUU Kesehatan ke tingkat II rapat paripurna.
“Secara keseluruhan fraksi NasDem menerima dan mendukung semua pasal di RUU tentang kesehatan ini, kecuali pasal 20 tentang mandatori spending yang artinya kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran kesehatan di APBN di mana fraksi NasDem tetap mengusulkan di angka minimal 10 persen untuk menjaga agar servis pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk rakyat dapat selalu tersedia dengan cukup dan berkesinambungan,” ujarnya.
Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani dari fraksi PKS yang menolak RUU Kesehatan menyampaikan naskah tersebut belum ideal dan belum mencakup secara keseluruhan terkait dengan sistem kesehatan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.
"Jangan sampai UU yang baru diundangkan ini, diuji ke MK atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tegas Netty.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan yang diatur dalam peraturan pemerintah atau PP merupakan bentuk sentralisasi pengaturan negara yang merasa kurang baik mengingat Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi. Kemudian pengaturan yang menyatakan bahwa aturan turunan tetap berlaku sementara undang-undang terkait sudah dihapuskan merupakan kejanggalan dalam tata hukum karena secara nyata aturan-aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum sama sekali,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan sepakat untuk meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Kesehatan tersebut di sidang paripurna DPR RI. Ia juga mengapresiasi kerja pemerintah serta DPR yang telah secara konstruktif menyelesaikan naskah RUU tersebut.
“Pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik, baik dalam FGD maupun seminar dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan organisasi, 72 ribu peserta. Pemerintah sudah menerima 2.700 masukan baik secara lisan maupun digital melalui portal partisipasi sehat. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, seluruh media dan pemangku kepentingan di kesehatan yang telah turut menyumbangkan pemikirannya. Semua masukan yang diterima kami pertimbangkan dengan cermat guna penyempurnaan RUU Kesehatan ini,” kata Budi.
“Semua masukan yang diterima kami pertimbangkan dengan cermat guna penyempurnaan RUU Kesehatan ini. Pemerintah meyakini dengan disahkannya RUU ini, mari kita memetakan layar kapal besar bangsa Indonesia untuk bergerak maju demi sebaik-baiknya kesehatan rakyat Indonesia, demi generasi muda penerus bangsa,” tandasnya. (Z-4)
Generasi Beta: Pahlawan atau korban revolusi teknologi? Mari kita bahas.
Dalam dekade terakhir, masyarakat Indonesia mulai akrab dengan dunia digital. Mulai dari kakek-nenek hingga cucu telah melek teknologi informasi.
Di era digital yang terus berkembang, transformasi digital bukan hanya sekadar tren. Itu telah menjadi kebutuhan mendesak dalam berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan.
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) adalah sebuah sistem digital yang dirancang khusus untuk membantu Puskesmas dalam mengelola berbagai informasi kesehatan.
Kalian harus perbanyak minum air putih. Air putih bermanfaat baik untuk kesehatan kulit. Dengan asupan cairan tubuh yang baik maka badan dan kulit menjadi terwat.
Putri Catherine dari Wales mengumumkan sedang menjalani kemoterapi pencegahan untuk mengobati kanker. Tapi apa itu kemoterapi pencegahan?
Sebelumnya, IDI Jakarta memprediksi adanya lonjakan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kondisi itu dapat menyebabkan rumah sakit rujukan penuh.
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
Ia mengatakan, fokus pelayanan IDI diharapkan semakin berubah dari kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
POLRES Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua IDI Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved