Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan dibawa ke rapat paripurna DPR, pada Selasa, 20 Juni 2023 besok. Lima Organisasi Profesi Kesehatan akan menggugat RUU ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU tersebut disahkan.
Kelima organisasi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Kami akan siapkan judicial review (uji materiil) di MK. Meskipun demikian, kami tetap berharap pada Presiden untuk tidak melakukan pengesahan dan penandatanganan RUU Kesehatan ini," ungkap Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi dalam Konferensi Pers 5 Organisasi Profesi Kesehatan menanggapi perkembangan RUU Kesehatan yang akan disahkan, Senin (19/6).
Baca juga : RUU Kesehatan Dinilai Kurang Partisipasi Publik, Kemenkes: Sudah Dilakukan sejak Maret
Lebih lanjut, menurutnya hal yang disayangkan dalam pembahasan RUU Kesehatan ialah tidak adanya keterlibatan dari masyarakat, dalam hal ini adalah organisasi profesi bidang kesehatan yang akan mengalami dampak langsung terhadap regulasi tersebut.
"Kita tidak ingin ada regulasi yang membuat polemik dan membuat tidak nyaman kepada masyarakat. Konten di RUU Kesehatan saat masuk Panja DPR, kami tidak tahu isi yang dibahas. Kami tidak tahu masukan kami diterima juga atau tidak. Karena kita harus melihat isi RUU ini apakah sudah memenuhi aspirasi kami," tegasnya.
Baca juga : RUU Kesehatan dengan Metode Omnibus Dinilai Terlalu Instan
Ketua PPNI Harif Fadillah menambahkan bahwa dalam pembentukan UU harus ada meaningfull participation atau mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang punya dampak langsung pada UU tersebut. Hal inilah yang dirasa kurang dalam pembentukan RUU Kesehatan
"Kami yang sampai saat ini tidak diberikan kesempatan berdialog dan menyampaikan aspirasi kami. Sampai saat ini kami juga sulit mengetahui pembahasannya. Makanya sampai saat ini kami menolak RUU Kesehatan disahkan. Karena belum tahu apa yang diterima dan tidak diterima aspirasinya. Semuanya gelap. Jadi tidak transparan," kata Harif.
Di tempat yang sama, Anggota Biro Hukum dan Kerja sama antar Lembaga PDGI Paulus Januar Satyawan menyampaikan ada 3 hal yang menjadi keprihatian dalam RUU Kesehatan yakni proses yang tidak transparan, melemahkan demokrasi dan tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Aspirasi kalangan profesi kesehatan dan aspirasi oleh kelompok masyarakat madani tolong didengarkan dan dilakukan partisipasi. Kami harapkan harus ada pembahasan yang meluas terhadap hal ini karena ini kan Omnibus Law," ujar Paulus.
Senada, Ketua Umum IAI Noffendri Roestam mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui isi pembahasan terhadap RUU Kesehatan.
"Kami belum dapat kejelasan pembahasan RUU Kesehatan ini mengenai apa. Ini dagelan yang luar biasa dalam penyusunan RUU Kesehatan. Seperti yang disampaikan, kami bersepakat melanjutkan proses ke MK," tutur Noffendri.
Sementara itu, Bendahara IBI Herdiawati meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengesahan RUU Kesehatan. "Kami meminta pemerintah dan DPR bahwa RUU Kesehatan perlu dipertimbangkan secara bijak karena ini menyangkut kepastian hukum bagi tenaga kesehatan," tandasnya. (Z-4)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Meskipun populer dan estetik, bubble tea menyimpan risiko kesehatan serius seperti paparan timbal, gangguan pencernaan, hingga masalah kesehatan mental. Simak faktanya!
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Minyak sawit sering dianggap berbahaya. Simak fakta ilmiah tentang komposisi lemak, risiko kanker, obesitas, dan kesehatan jantung yang jarang diketahui publik.
Tidur cukup bukan sekadar istirahat. Ini 7 manfaat tidur berkualitas bagi kesehatan tubuh dan mental.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
KEBIASAAN kurang bergerak atau duduk terlalu lama saat bekerja alasan mengapa bahu, leher, atau punggung terasa sakit. 7 gerakan peregangan meredakan punggung bawah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved