Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan dibawa ke rapat paripurna DPR, pada Selasa, 20 Juni 2023 besok. Lima Organisasi Profesi Kesehatan akan menggugat RUU ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU tersebut disahkan.
Kelima organisasi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Kami akan siapkan judicial review (uji materiil) di MK. Meskipun demikian, kami tetap berharap pada Presiden untuk tidak melakukan pengesahan dan penandatanganan RUU Kesehatan ini," ungkap Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi dalam Konferensi Pers 5 Organisasi Profesi Kesehatan menanggapi perkembangan RUU Kesehatan yang akan disahkan, Senin (19/6).
Baca juga : RUU Kesehatan Dinilai Kurang Partisipasi Publik, Kemenkes: Sudah Dilakukan sejak Maret
Lebih lanjut, menurutnya hal yang disayangkan dalam pembahasan RUU Kesehatan ialah tidak adanya keterlibatan dari masyarakat, dalam hal ini adalah organisasi profesi bidang kesehatan yang akan mengalami dampak langsung terhadap regulasi tersebut.
"Kita tidak ingin ada regulasi yang membuat polemik dan membuat tidak nyaman kepada masyarakat. Konten di RUU Kesehatan saat masuk Panja DPR, kami tidak tahu isi yang dibahas. Kami tidak tahu masukan kami diterima juga atau tidak. Karena kita harus melihat isi RUU ini apakah sudah memenuhi aspirasi kami," tegasnya.
Baca juga : RUU Kesehatan dengan Metode Omnibus Dinilai Terlalu Instan
Ketua PPNI Harif Fadillah menambahkan bahwa dalam pembentukan UU harus ada meaningfull participation atau mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang punya dampak langsung pada UU tersebut. Hal inilah yang dirasa kurang dalam pembentukan RUU Kesehatan
"Kami yang sampai saat ini tidak diberikan kesempatan berdialog dan menyampaikan aspirasi kami. Sampai saat ini kami juga sulit mengetahui pembahasannya. Makanya sampai saat ini kami menolak RUU Kesehatan disahkan. Karena belum tahu apa yang diterima dan tidak diterima aspirasinya. Semuanya gelap. Jadi tidak transparan," kata Harif.
Di tempat yang sama, Anggota Biro Hukum dan Kerja sama antar Lembaga PDGI Paulus Januar Satyawan menyampaikan ada 3 hal yang menjadi keprihatian dalam RUU Kesehatan yakni proses yang tidak transparan, melemahkan demokrasi dan tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Aspirasi kalangan profesi kesehatan dan aspirasi oleh kelompok masyarakat madani tolong didengarkan dan dilakukan partisipasi. Kami harapkan harus ada pembahasan yang meluas terhadap hal ini karena ini kan Omnibus Law," ujar Paulus.
Senada, Ketua Umum IAI Noffendri Roestam mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui isi pembahasan terhadap RUU Kesehatan.
"Kami belum dapat kejelasan pembahasan RUU Kesehatan ini mengenai apa. Ini dagelan yang luar biasa dalam penyusunan RUU Kesehatan. Seperti yang disampaikan, kami bersepakat melanjutkan proses ke MK," tutur Noffendri.
Sementara itu, Bendahara IBI Herdiawati meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengesahan RUU Kesehatan. "Kami meminta pemerintah dan DPR bahwa RUU Kesehatan perlu dipertimbangkan secara bijak karena ini menyangkut kepastian hukum bagi tenaga kesehatan," tandasnya. (Z-4)
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Generasi Beta: Pahlawan atau korban revolusi teknologi? Mari kita bahas.
Dalam dekade terakhir, masyarakat Indonesia mulai akrab dengan dunia digital. Mulai dari kakek-nenek hingga cucu telah melek teknologi informasi.
Di era digital yang terus berkembang, transformasi digital bukan hanya sekadar tren. Itu telah menjadi kebutuhan mendesak dalam berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan.
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) adalah sebuah sistem digital yang dirancang khusus untuk membantu Puskesmas dalam mengelola berbagai informasi kesehatan.
Kalian harus perbanyak minum air putih. Air putih bermanfaat baik untuk kesehatan kulit. Dengan asupan cairan tubuh yang baik maka badan dan kulit menjadi terwat.
Putri Catherine dari Wales mengumumkan sedang menjalani kemoterapi pencegahan untuk mengobati kanker. Tapi apa itu kemoterapi pencegahan?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved