Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai dalam penyusunan undang-undang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memenuhi dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis dibentuknya sebuah regulasi.
Dalam menyusun undang-undang harus memenuhi tiga unsur yakni filosofi, yuridis, maupun sosiologis. Filosofis yakni memiliki tujuan yang baik tidak ada diskriminasi atau pelanggaran HAM, sementara yuridis tidak bertentangan dengan norma atau peraturan atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kemudian secara sosiologis harus melibatkan masyarakat stakeholder secara bermakna dan diimplementasikan dan tidak menimbulkan kerusakan masyarakat sehingga ini tata cara pembuatan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: RUU Kesehatan akan Mereformasi Sektor Kesehatan
"RUU Kesehatan ini sayangnya belum menjawab permasalahan kesehatan yang ada RUU Omnibus ini diduga menyalahgunakan proses pembuatan undang-undang yang baik dan benar dan dilakukan secara terburu-buru partisipasi publik yang minim pembahasan DIM dan tertutup," kata Slamet dalam diskusi daring, Sabtu (17/6).
Karena dinilai timbul reaksi negatif dari publik ia menilai bahwa RUU ini perlu dihentikan pembahasannya.
Baca juga: RUU Kesehatan: Produk Bermasalah dan Minim Partisipasi Rakyat
"Kami menilai bahwa untuk mengimplementasikan 6 pilar transformasi kesehatan dibutuhkan biaya yang besar yang. Kedua adalah pelaksanaan tidak bisa sendiri dan membutuhkan lintas kementerian, organisasi profesi, masyarakat dan lain-lain kemudian transformasi ini membutuhkan waktu yang panjang jadi inilah latar belakang dari rancangan undang-undang kesehatan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik di bulan Maret untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna.
Kegiatan tersebut dilakukan agar publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu.
"Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini," ujar Syahril.
"Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes," pungkasnya. (Iam/Z-7)
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU.
Sondang Tiar Debora Tampubolon berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat mengurai permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Saleh mengatakan ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat.
Sebelumnya, IDI Jakarta memprediksi adanya lonjakan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kondisi itu dapat menyebabkan rumah sakit rujukan penuh.
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
Ia mengatakan, fokus pelayanan IDI diharapkan semakin berubah dari kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
POLRES Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua IDI Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved