Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REGULASI yang berkaitan dengan industri tembakau perlu dikaji secara mendalam. DPR menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan memandang regulasi aturan termbakau yang ada di Permenkes belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum. Aturan yang dibuat harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
"Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara, yang akan berdampak pada negara. Saya memahami kekhawatiran industri, maka kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan lapangan kerja,” kata Daniel dikutip di Jakarta, Kamis (12/9).
Sedangkan anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut, perlunya keseimbangan antara upaya kesehatan, kepentingan industri, dan hak konsumen dalam penyusunan regulasi tersebut. Agar aturan yang dibuat tidak saling berbenturan.
"Keseimbangan ini penting dan harus dijaga, agar kebijakan kesehatan tidak berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan hak konsumen," kata Handoyo.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menilai RPMK tidak dirumuskan dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan lainnya. Dia keberatan dengan keberadaan pasal tersebut
"Ini bisa berdampak ekonomi, hingga investasi. Ini yang harus kita jaga agar peraturan yang baru tidak menimbulkan masalah baru,” kata Benny.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey. Menurut dia, regulasi kesehatan yang terlalu ketat seperti ini berpotensi mengintervensi sektor ekonomi dan hiburan secara berlebihan.
Menurut dia, masukkan dari seluruh pihak harus dipertimbangkan pemerintah. Agar, aturan yang dihasilkan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami yakin kami sebagai pelaku usaha yang berkontribusi dalam pajak, tenaga kerja, konsumsi rumah tangga, ini perlu dilihat secara menyeluruh," kata Roy.
Roy mendesak agar RPMK dianilisa terlebih dahulu sebelum disahkan. Sehingga, bakal beleid tersebut tak jadi polemik setelah disahkan.
"Kalau aturan dikeluarkan dengan maksud tujuan menimbulkan polemik, kemudian nanti dicabut atau direvisi melalui revisi uji materi, untuk apa? Di sini kami hanya mengungkapkan, banyak pasal karet, ada ketidaksesuaian dengan realitas di lapangan,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyampaikan ada beberapa ketentuan yang berpotensi merugikan industri. Seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau di berbagai platform yang dinilai berlebihan oleh berbagai pihak.
Dia mengingatkan sebuah aturan tidak boleh bersifat diskriminasi. Aturan yang dibuat harus memenuhi rasa keadilan, transparan, dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya.
"Oleh karena itu, bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif. Ada harkat hidup orang banyak, tenaga kerja, pendapatan negara. Ini melanggar HAM, mudah-mudahan didengarkan pemerintah,” ujar Firman melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 September 2024.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan industri tembakau terus menyuarakan penolakan demi mempertahankan keberlangsungan industri. Sebab, berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri lainnya. Menurut dia, kehadiran RPMK dinilai bukti pemerintah tidak mendengarkan aspirasi dari kalangan industri. Sebab, masukan yang diberikan tidak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kerangka implementasi aturan di lapangan. (Z-8)
Menurutnya, pendekatan link and match amat penting agar mahasiswa dan alumni UBSI dapat terserap dengan baik di pasar kerja, terutama dalam skala internasional.
Pembentukan pusat ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan industri.
Company Learning Program (CLP) memungkinkan mahasiswa belajar langsung di industri, memperkaya pengalaman mereka, dan meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Kompiang mengakui ada berbagai tantangan mengapa hasil riset sulit masuk pasar, salah satunya adalah kurangnya penelitian yang berbasis kebutuhan industri.
Wamenkes Dante berharap mahasiswa kedokteran dan peneliti di Indonesia untuk mengeluarkan ide kreatifnya di bidang pelayanan kesehatan.
Riset Populix menyebutkan 46% perusahaan kesulitan mencari calon karyawan yang tepat. Mereka membutuhkan karyawan utamanya yang berpengalaman dan memiliki keterampilan di bidangnya.
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau.
Tembakau disebut bukan hanya menyerap tenaga kerja, namun juga menggerakkan perekonomian daerah hingga nasional.
Rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu perdebatan
Nurhadi mengatakan pihaknya di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini.
Kemenkes belum menunjukkan transparansi dalam mengungkap informasi mengenai masukan yang diterima.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif dan kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) serta konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved