Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU.
Sondang Tiar Debora Tampubolon berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat mengurai permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Saleh mengatakan ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat.
ANGGOTA Komisi IX DPR Yahya Zaini menyampaikan kalau Omnibus Law Kesehatan merupakan titipan pemerintah agar menjadi usulan inisiatif DPR.
"Tata krama akademik perumusan ini tidak mencerminkan sopan santun prosedur yang tertib, misalnya melibatkan masyarakat secara proposional dan secara jujur."
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu RUU ini ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat.
Menurutnya, RUU Kesehatan yang di dalamnya juga membahas isu jaminan sosial berpotensi mereduksi kewenangan dan dikhawatirkan menghilangkan independensi lembaga seperti BPJS
“Ingat BPJS adalah badan hukum publik, jika menjadi di bawah naungan kementerian maka sangat berbahaya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengelola Rp700 Triliun,”
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sudah diketuk palu sebagai RUU inisiatif dari DPR masih terbuka untuk diberi masukan dan revisi.
Draft RUU Kesehatan yang pihaknya terima terdapat beberapa pasal yang merevisi UU BPJS, ini dinyatakan akan sangat mengkhawatirkan dan mengganggu jamsostek.
Jika pemerintah dan DPR akan mengatur secara umum hal-hal yang dapat diatur umum seharusnya cukup diharmonisasi antar UU. Jadi tidak usah mencabut UU yang establish.
RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi membuka celah penyelewengan dana iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
APINDO mengkhawatirkan pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitasnya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU Kesehatan
engan dikirimnya beleid tersebut DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU Kesehatan bersama-sama.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan DPR untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan secara transparan dan beretika, dengan melibatkan masyarakat secara luas.
Kesimpulan saya setelah baca RUU Kesehatan di antaranya mengancam keselamatan masyarakat, memecah belah organisasi profesi,
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved