Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Turunan UU Kesehatan Jadi Tumpuan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Daerah

M. Iqbal Al Machmudi
18/9/2023 15:25
Aturan Turunan UU Kesehatan Jadi Tumpuan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Daerah
SDM KESEHATAN: Petugas kesehatan memberikan vaksin polio pada program imunisasi di Puskesmas Ulee Kareng di Banda Aceh, Aceh, Rabu (9/8/2023(ANTARA/ Irwansyah Putra)

PENYUSUNAN aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tumpuan baru dalam pemerataan tenaga kesehatan di daerah. Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Anna Kurniati mengatakan tenaga kesehatan dan juga tenaga medis yang tersedia secara cukup dan merata merupakan hal yang penting. Tidak ada fasilitas kesehatan yang bisa dibangun merata tanpa didukung adanya tenaga medis dan juga tenaga kesehatan.

Pada capaian triwulan kedua di akhir Juni 2023 bahwasanya masih terdapat 4,17% puskesmas yang tidak memiliki dokter. Kemudian masih ada sekitar 45,36% puskesmas yang belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan, sebanyak 9 jenis tenaga kesehatan mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, ahli lab, dan juga tenaga gizi dari total yang terdata 10.454 puskesmas.

Kemudian dari sekitar 673 RSUD sekitar 38,48% yang belum lengkap memiliki 7 jenis dokter spesialis. Dokter spesialis ini di antaranya spesialis penyakit dalam, anak, obgyn, bedah, anestesi, radiologi, dan juga patologi klinik.

"Ketika kita melihat sebaran keseluruhan dokter spesialis yang ada di seluruh Indonesia masih ada provinsi yang kondisinya itu masih merah atau kekurangan 7 dokter spesialis," kata Anna dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan di Jakarta, Senin (18/9).

Provinsi tersebut antara lain Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, beberapa provinsi di Sulawesi, seluruh provinsi di Maluku, NTT, dan Papua. Kekurangan dokter spesialis sudah terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia karena dengan jumlah yang merata dan banyak ada di Pulau Jawa saja sehingga dokter spesialis ini masih belum merata penyebarannya.

Anna menjelaskan dalam Pasal 227-237 UU Kesehatan menyebutkan bahwa pendayagunaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan pemanfaatan dan atau pengembangan. Mengenai penempatan di Pasal 231 UU Kesehatan menyebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan yang pertama sebagai dengan pengangkatan sebagai ASN.

"Kemudian ada penugasan khusus yang dilakukan sesuai dengan perencanaan nasional bersifat sementara dan dilakukan oleh menteri gubernur, bupati, atau walikota," ujar dia.

Sementara aspek pemerataan di dalam pasal 233 UU Kesehatan disebutkan dalam rangka pemerataan pelayanan dokter spesialis maka pemerintah pusat dan rumah sakit pendidikan dapat mendayagunakan peserta didik program pendidikan dokter spesialis, sub spesialis atau dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

"Untuk pengaturan aturan pelaksana dalam aturan turunan UU Kesehatan yang pertama bahwa pendayagunaan peserta didik ini harus mengacu pada perencanaan nasional. Kemudian diprioritaskan penempatannya pada pasien tingkat lanjut di DTPK dan juga daerah yang mengalami kekosongan atau kekurangan dokter spesialis," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya