Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENYUSUNAN aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tumpuan baru dalam pemerataan tenaga kesehatan di daerah. Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Anna Kurniati mengatakan tenaga kesehatan dan juga tenaga medis yang tersedia secara cukup dan merata merupakan hal yang penting. Tidak ada fasilitas kesehatan yang bisa dibangun merata tanpa didukung adanya tenaga medis dan juga tenaga kesehatan.
Pada capaian triwulan kedua di akhir Juni 2023 bahwasanya masih terdapat 4,17% puskesmas yang tidak memiliki dokter. Kemudian masih ada sekitar 45,36% puskesmas yang belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan, sebanyak 9 jenis tenaga kesehatan mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, ahli lab, dan juga tenaga gizi dari total yang terdata 10.454 puskesmas.
Kemudian dari sekitar 673 RSUD sekitar 38,48% yang belum lengkap memiliki 7 jenis dokter spesialis. Dokter spesialis ini di antaranya spesialis penyakit dalam, anak, obgyn, bedah, anestesi, radiologi, dan juga patologi klinik.
"Ketika kita melihat sebaran keseluruhan dokter spesialis yang ada di seluruh Indonesia masih ada provinsi yang kondisinya itu masih merah atau kekurangan 7 dokter spesialis," kata Anna dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan di Jakarta, Senin (18/9).
Provinsi tersebut antara lain Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, beberapa provinsi di Sulawesi, seluruh provinsi di Maluku, NTT, dan Papua. Kekurangan dokter spesialis sudah terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia karena dengan jumlah yang merata dan banyak ada di Pulau Jawa saja sehingga dokter spesialis ini masih belum merata penyebarannya.
Anna menjelaskan dalam Pasal 227-237 UU Kesehatan menyebutkan bahwa pendayagunaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan pemanfaatan dan atau pengembangan. Mengenai penempatan di Pasal 231 UU Kesehatan menyebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan yang pertama sebagai dengan pengangkatan sebagai ASN.
"Kemudian ada penugasan khusus yang dilakukan sesuai dengan perencanaan nasional bersifat sementara dan dilakukan oleh menteri gubernur, bupati, atau walikota," ujar dia.
Sementara aspek pemerataan di dalam pasal 233 UU Kesehatan disebutkan dalam rangka pemerataan pelayanan dokter spesialis maka pemerintah pusat dan rumah sakit pendidikan dapat mendayagunakan peserta didik program pendidikan dokter spesialis, sub spesialis atau dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
"Untuk pengaturan aturan pelaksana dalam aturan turunan UU Kesehatan yang pertama bahwa pendayagunaan peserta didik ini harus mengacu pada perencanaan nasional. Kemudian diprioritaskan penempatannya pada pasien tingkat lanjut di DTPK dan juga daerah yang mengalami kekosongan atau kekurangan dokter spesialis," pungkasnya. (H-1)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Industri Pertahanan Sudah Mumpuni, tapi Teknologi Kunci Masih Jadi PR
Pentingnya peran pengusaha muda dalam menciptakan ekosistem ekonomi baru yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
Investasi gizi sejak dini merupakan kunci untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di masa mendatang.
Kesadaran inilah yang secara konsisten diterapkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved