Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ATURAN turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan rampung pada akhir tahun ini. Padahal Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan turunan bisa selesai penyusunan akhir September lalu.
"Saat ini masih proses pembasahan dan masih di situ pasalnya. Inshaallah akhir tahun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu (8/10).
Ia menjelaskan bahwa meski ada memerlukan waktu yang lebih panjang namun tidak ada pasal yang pembahasannya sampai deadlock/buntu karena masih dalam pembahasan.
"Sampai saat ini belum ada yang betul-betul deadlock karena masih dalam proses pembahasan setiap pasalnya," ujar dia.
Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menyoroti beberapa isu yang peli menjadi prioritas dalam aturan UU Kesehatan antara lain pengelolaan kader kesehatan, integrasi layanan kesehatan primer, upaya kesehatan penyakit tidak menular, upaya pengamanan zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah,
pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, juga tata kelola pembinaan-pengawasan.
"Meski begitu, kami menganggap seluruh komponen dalam RPP Kesehatan tetap perlu dibahas secara mendalam. Masing-masing isu yang disoroti CISDI memiliki karakteristik dan urgensi tersendiri. Dalam soal pengelolaan kader kesehatan, misalnya, kami berharap RPP Kesehatan dapat mengakomodasi proses perekrutan profesional bagi kader kesehatan yang dilaksanakan pemerintah tingkat desa sesuai dengan standar dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujar Diah.
Selain itu juga perlu adanya penjelasan pengaturan hak dan kewajiban kader kesehatan yang didasarkan pada tuntutan pekerjaan, kompleksitas, jumlah jam kerja, hingga pelatihan dan jam kerja kader kesehatan. Perihal layanan kesehatan primer sudah dijabarkan dengan mendetail dan sudah menjabarkan peran setiap tingkat pemerintah dalam pelaksanaannya.
Aturan Lintas Sektor
CISDI berharap pemerintah dapat memasukkan penjelasan pasal yang mengarahkan bahwa pelibatan jejaring lintas sektor terkait pelayanan kesehatan, baik dalam bentuk materi dan nonmateri, bertujuan akhir pada peningkatan efisiensi, kualitas, dan keadilan akses layanan kesehatan.
Ia merekomendasikan pasal yang mengarahkan agar setiap kerja sama lintas sektor publik dan swasta memiliki perjanjian kerja dengan insentif yang jelas untuk tujuan pembangunan
yang berkeadilan. Selain itu ia juga merekomendasikan agar upaya kesehatan penyakit tidak menular mencakup pengendalian konsumsi garam, gula dan lemak (GGL) yang berlebihan.
"Tentunya melalui prinsip faktor sosial penentu kesehatan (social determinants of health), CISDI berharap peran sektor non Kementerian Kesehatan diperbesar dalam pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pengetatan pengendalian label nutrisi, pengendalian iklan GGL pada anak," jelas Diah.
(Z-9)
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved