Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkes Klaim Mandatory Spending Sektor Kesehatan Dinilai tidak Tepat

M. Iqbal Al Machmudi
04/8/2023 21:45
Kemenkes Klaim Mandatory Spending Sektor Kesehatan Dinilai tidak Tepat
Ilustrasi aturan kesehatan(MI / Seno)

STAF Khusus Menteri Kesehatan bidang Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan Laksono Trisnantoro menilai bahwa mandatory spending pada sektor kesehatan tidak tepat. Sehingga aturan tersebut dihapuskan dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

"Indikator kesehatan pada 2019, banyak yang masih merah (tidak baik), walaupun sudah 10 tahun mandatory spending tapi ternyata status kesehatan tidak sebaik di Asia Tenggara," kata Laksono dalam diskusi daring, Jumat (4/8).

Tidak tepatnya mandatory spending pada sektor kesehatan dilihat dari kinerja anggaran di sektor layanan BPJS Kesehatan pada 2015 hingga 2019 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpakai untuk menutup defisit di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca juga : Kemenkes Siap Ikuti Proses jika UU Kesehatan Uji Materiil di MK

"Sebagian dana yang harusnya untuk orang miskin, terpakai untuk segmen yang relatif menengah ke atas," ujarnya.

Baca juga : Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan, Menkes: Fokus pada Hasilnya bukan Uangnya

Alhasil dalam UU Kesehatan pemerintah menghapus mandatory spending menjadi anggaran berbasis kinerja, sehingga fokusnya adalah pada pencapaian hasil, bukan lagi pada besaran nominal.

Selain itu, Wakil Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Brian Matthew Darsono menjelaskan bahwa UU Kesehatan hanya mengembalikan tugas yang seharusnya dilakukan pemerintah.

"UU Kesehatan ini hanya mengembalikan kepada apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat. Seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi seperti halnya tetangga kita Malaysia, Singapura bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka," ungkapnya.

Selain hapusnya mandatory spending pada UU Kesehatan, aturan yang baru disahkan pada Juli lalu tersebut juga dinilai bisa mendorong sektor kesehatan terutama pada hak-hak tenaga kesehatan.

"Jika negara memiliki kemampuan memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap setiap kekurangan dokter di wilayah-wilayah tersebut. Data kekurangan nakes dimiliki pemerintah," pungkasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya