Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
STAF Khusus Menteri Kesehatan bidang Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan Laksono Trisnantoro menilai bahwa mandatory spending pada sektor kesehatan tidak tepat. Sehingga aturan tersebut dihapuskan dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Indikator kesehatan pada 2019, banyak yang masih merah (tidak baik), walaupun sudah 10 tahun mandatory spending tapi ternyata status kesehatan tidak sebaik di Asia Tenggara," kata Laksono dalam diskusi daring, Jumat (4/8).
Tidak tepatnya mandatory spending pada sektor kesehatan dilihat dari kinerja anggaran di sektor layanan BPJS Kesehatan pada 2015 hingga 2019 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpakai untuk menutup defisit di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca juga : Kemenkes Siap Ikuti Proses jika UU Kesehatan Uji Materiil di MK
"Sebagian dana yang harusnya untuk orang miskin, terpakai untuk segmen yang relatif menengah ke atas," ujarnya.
Baca juga : Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan, Menkes: Fokus pada Hasilnya bukan Uangnya
Alhasil dalam UU Kesehatan pemerintah menghapus mandatory spending menjadi anggaran berbasis kinerja, sehingga fokusnya adalah pada pencapaian hasil, bukan lagi pada besaran nominal.
Selain itu, Wakil Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Brian Matthew Darsono menjelaskan bahwa UU Kesehatan hanya mengembalikan tugas yang seharusnya dilakukan pemerintah.
"UU Kesehatan ini hanya mengembalikan kepada apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat. Seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi seperti halnya tetangga kita Malaysia, Singapura bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka," ungkapnya.
Selain hapusnya mandatory spending pada UU Kesehatan, aturan yang baru disahkan pada Juli lalu tersebut juga dinilai bisa mendorong sektor kesehatan terutama pada hak-hak tenaga kesehatan.
"Jika negara memiliki kemampuan memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap setiap kekurangan dokter di wilayah-wilayah tersebut. Data kekurangan nakes dimiliki pemerintah," pungkasnya. (Z-8)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan pihak yang tidak menerima penetapan Undang-Undang omnibus law Kesehatan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved