Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut siap mengikuti proses bila Undang-Undang (UU) Kesehatan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi. Semua pihak berhak melakukan kritik terhadap apapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ini kan bagian dinamika demokrasi dimana semua bs memberikan masukan dan pendapat. Kita akan mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Selasa (25/7).
Diketahui sebanyak 5 organisasi profesi (OP) kesehatan diberitakan akan melakukan uji materiil terkait UU Kesehatan. Kelima OP tersebut antara lain Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Baca juga: Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan, Menkes: Fokus pada Hasilnya bukan Uangnya
Saat ini Kemenkes masih menunggu draft asli yang ditandatangani oleh presiden. Dalam waktu dekat jika sudah muncul draf aslinya maka pemerintah akan melakukan penyusunan aturan turunan. Diketahui UU Kesehatan kana melahirkan 107 aturan turunan yang terdiri dari 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita berharap segera ditandatangani dan bisa menyusun aturan di bawahnya sehingga bisa diimplementasikan, kita masih menunggu draftnya," ujarnya.
Baca juga: Menkes Bantah adanya Liberalisasi lewat Dokter Asing di Indonesia
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengungkapkan belum memutuskan pasal mana saja dari UU Kesehatan yang akan diuji di MK.
"Saat ini masih pembahasan pasal mana saja yang akan digugat artinya belum diputuskan. Sebenarnya kita juga masih menunggu draft resminya," ucapnya.
Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra menilai disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan membuat cara pandang berbeda dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pada Pasal 28 disebutkan bahwa ada upaya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan primer dan rujukan sebagai.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan akses pelayanan primer dan lanjutan. Selain itu pemerintah wajib menyediakan akses yang mencangkup masyarakat rentan, antara lain individu yang tidak memiliki akses kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai,"
Artinya jika orang tersebut berdaya dan mampu mengakses asuransi maka tidak masuk masyarakat rentan, apabila ia tidak mampu maka porsinya harus dipenuhi oleh pemerintah.
Pada Pasal 411 UU Kesehatan disebutkan bahwa kebutuhan dasar kesehatan merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.
"Kemudian dalam Pasal 411 Ayat (5) bahwa penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi. Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Para peserta CKG yang terbukti memiliki masalah kesehatan, mereka dapat secara gratis mengakses layanan lanjutannya mengikuti skema BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Kemenkesmengungkapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan bahwa tujuh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada pekan lalu telah dinyatakan sembuh
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk memakai masker ketika sedang sakit atau merasa imunitas menurun. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus covid-19.
Kemenkes mencatat 72 kasus covid-19 di Indonesia sepanjang 2025. Pada Minggu ke-17 sampai dengan ke-19 terjadi kenaikan kasus pada provinsi Banten, Jakarta dan Jawa Timur.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Lonjakan terbaru kasus covid-19 di sejumlah negara di Asia kembali menghadirkan tantangan kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani.
DISPARITAS prevalensi stunting antara provinsi masih sangat besar. Provinsi Bali menjadi provinsi terbaik dalam hal penurunan stunting, bahkan jauh di bawah angka nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved