Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut siap mengikuti proses bila Undang-Undang (UU) Kesehatan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi. Semua pihak berhak melakukan kritik terhadap apapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ini kan bagian dinamika demokrasi dimana semua bs memberikan masukan dan pendapat. Kita akan mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Selasa (25/7).
Diketahui sebanyak 5 organisasi profesi (OP) kesehatan diberitakan akan melakukan uji materiil terkait UU Kesehatan. Kelima OP tersebut antara lain Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Baca juga: Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan, Menkes: Fokus pada Hasilnya bukan Uangnya
Saat ini Kemenkes masih menunggu draft asli yang ditandatangani oleh presiden. Dalam waktu dekat jika sudah muncul draf aslinya maka pemerintah akan melakukan penyusunan aturan turunan. Diketahui UU Kesehatan kana melahirkan 107 aturan turunan yang terdiri dari 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita berharap segera ditandatangani dan bisa menyusun aturan di bawahnya sehingga bisa diimplementasikan, kita masih menunggu draftnya," ujarnya.
Baca juga: Menkes Bantah adanya Liberalisasi lewat Dokter Asing di Indonesia
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengungkapkan belum memutuskan pasal mana saja dari UU Kesehatan yang akan diuji di MK.
"Saat ini masih pembahasan pasal mana saja yang akan digugat artinya belum diputuskan. Sebenarnya kita juga masih menunggu draft resminya," ucapnya.
Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra menilai disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan membuat cara pandang berbeda dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pada Pasal 28 disebutkan bahwa ada upaya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan primer dan rujukan sebagai.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan akses pelayanan primer dan lanjutan. Selain itu pemerintah wajib menyediakan akses yang mencangkup masyarakat rentan, antara lain individu yang tidak memiliki akses kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai,"
Artinya jika orang tersebut berdaya dan mampu mengakses asuransi maka tidak masuk masyarakat rentan, apabila ia tidak mampu maka porsinya harus dipenuhi oleh pemerintah.
Pada Pasal 411 UU Kesehatan disebutkan bahwa kebutuhan dasar kesehatan merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.
"Kemudian dalam Pasal 411 Ayat (5) bahwa penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi. Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Memperkenalkan MPASI terlalu dini akan meningkatkan risiko kontaminasi patogen. Sebaliknya, bila terlambat akan menyebabkan bayi tidak mendapatkan zat gizi yang dibutuhkan.
Sebanyak 822 pemudik mendapatkan pelayanan di pos kesehatan mudik, terdiri atas 672 usia dewasa, 102 anak, dan 48 lansia.
Isu kesehatan remaja ini isu krusial, bukan isu kaleng-kaleng. Penanganan kesehatan negeri ini jangan gagal fokus.
PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarasikan wacana mendatangkan dokter asing ke negeri ini.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sangat gandrung menarasikan bahwa negeri ini kekurangan dokter.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Skrining akan adanya faktor risiko di atas dilakukan minimal setahun sekali. Skrining dapat dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan posyandu.
Tema hari Pencegahan Bunuh Diri 2024 adalah “Changing the Narrative on Suicide”
Sekitar 65 juta anak di dunia menderita mata minus dan diprediksi meningkat menjadi 275 juta di tahun 2050.
Cara penyimpanan makan juga memiliki potensi untuk merusak kandungan nutrisi atau gizi yang terdapat dalam makanan yang nantinya hendak dikonsumsi.
Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di seluruh Tanah Air agar pelaksanaan program tersebut berjalan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved