Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut siap mengikuti proses bila Undang-Undang (UU) Kesehatan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi. Semua pihak berhak melakukan kritik terhadap apapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ini kan bagian dinamika demokrasi dimana semua bs memberikan masukan dan pendapat. Kita akan mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Selasa (25/7).
Diketahui sebanyak 5 organisasi profesi (OP) kesehatan diberitakan akan melakukan uji materiil terkait UU Kesehatan. Kelima OP tersebut antara lain Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Baca juga: Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan, Menkes: Fokus pada Hasilnya bukan Uangnya
Saat ini Kemenkes masih menunggu draft asli yang ditandatangani oleh presiden. Dalam waktu dekat jika sudah muncul draf aslinya maka pemerintah akan melakukan penyusunan aturan turunan. Diketahui UU Kesehatan kana melahirkan 107 aturan turunan yang terdiri dari 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita berharap segera ditandatangani dan bisa menyusun aturan di bawahnya sehingga bisa diimplementasikan, kita masih menunggu draftnya," ujarnya.
Baca juga: Menkes Bantah adanya Liberalisasi lewat Dokter Asing di Indonesia
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengungkapkan belum memutuskan pasal mana saja dari UU Kesehatan yang akan diuji di MK.
"Saat ini masih pembahasan pasal mana saja yang akan digugat artinya belum diputuskan. Sebenarnya kita juga masih menunggu draft resminya," ucapnya.
Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra menilai disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan membuat cara pandang berbeda dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pada Pasal 28 disebutkan bahwa ada upaya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan primer dan rujukan sebagai.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan akses pelayanan primer dan lanjutan. Selain itu pemerintah wajib menyediakan akses yang mencangkup masyarakat rentan, antara lain individu yang tidak memiliki akses kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai,"
Artinya jika orang tersebut berdaya dan mampu mengakses asuransi maka tidak masuk masyarakat rentan, apabila ia tidak mampu maka porsinya harus dipenuhi oleh pemerintah.
Pada Pasal 411 UU Kesehatan disebutkan bahwa kebutuhan dasar kesehatan merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.
"Kemudian dalam Pasal 411 Ayat (5) bahwa penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi. Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Kemenkes menyebut hingga pertengahan Maret 2026, tercatat 13.046 suspek dengan 10.301 kasus campak terkonfirmasi. Selain itu, ada 8 kematian akibat campak.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
Kemenkes ingatkan potensi penularan campak saat mudik Lebaran. Simak imbauan vaksinasi dan tips cegah penularan campak saat berlibur bersama keluarga!
Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan enam kasus kematian.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyarakat untuk tetap mengatur makanan di masa lebaran agar tetap sehat.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved