Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
"Karena dari dulu intervensi program kesehatan itu lebih banyak kuratif, dibandingkan promotif dan preventif. Lebih banyak ngurusin rumah sakit, dibanding puskesmas atau posyandu. Lebih banyak ngurusin dokter-dokter spesialis, dibanding ngurusin kader, bidan, perawat dan sebagainya. Sehingga yang ditonjolkan adalah peningkatan kualitas hidup," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Dengan adanya upaya promotif dan preventif maka yang dijaga adalah orang sehat dan biayanya pun jauh lebih murah. Hal itu juga sudah menjadi sistem kesehatan nasional dengan peningkatan arus di hulu.
Baca juga : Menkes Bantah adanya Liberalisasi lewat Dokter Asing di Indonesia
"Kesehatan menjaga orang tetap sehat agar lebih murah dan produktif. Agar tetap sehat harus ada literasi kesehatan terutama penyakit yang paling banyak mengganggu kesehatan sehingga bisa dicegah dengan benar," jelasnya.
Literasi kesehatan juga dibutuhkan untuk melakukan deteksi dini secepat mungkin untuk meminimalisir terjadinya tingkat keparahan. Penyakit jantung, stroke, hingga kanker yang sifatnya kronis dan butuh waktu lama untuk pengobatan dan perbaiki organ yang sakit. Jika diketahui cepat bisa ditangani dengan teknologi sekarang.
Untuk edukasi itu butuh kolaborasi yang inklusif, dan buruh sosial media. Ia mencontohkan polio yang sudah lama tidak ada, namun kembali muncul padahal sudah ada vaksin dan puluhan tahun sudah diberikan. Sama seperti covid-19 banyak berita bohong yang harus divalidasi dan diberikan literasi kepada masyarakat.
"Literasi kesehatan harus dengan gaya baru dengan sosial media TikTok, siniar, Instagram, Facebook, dan sebagainya. Cara kita edukasi masyarakat harus diubah. Tergantung mengatur penampilan dan butuh channel lain untuk sampaikan pendidikan kesehatan," jelas mantan dirut Mandiri tersebut.
"Harus kita sebarkan misi pendidikan kesehatan kepada masyarakat agar tahu cara hidup sehat bukan hanya mengobati yang sakit. Masyarakat bisa ikut tekanan darah, cek gula darah," pungkasnya. (Z-8)
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
Justin Bieber kembali menarik perhatian publik setelah video menunjukkan dirinya merokok sesuatu yang diduga ganja di samping adik tirinya, Jaxon.
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan pihak yang tidak menerima penetapan Undang-Undang omnibus law Kesehatan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved