Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Fakultas Kedokteran UI tidak Menolerir Aksi Perundungan

M. Iqbal Al Machmudi
25/7/2023 18:37
Fakultas Kedokteran UI tidak Menolerir Aksi Perundungan
Ilustrasi perundungan(Dok)

DEKAN Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Prof dr Ari Fahrial Syam menjelaskan bahwa FK UI telah berkomitmen untuk menghapus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Masalah perundungan telah menjadi perhatian FK UI sejak 2018 yang membuat jargon anti bullying dan anti hoaks kesehatan. Tidak hanya itu, revisi SK Dekan terkait tata krama kehidupan kampus telah diperbaharui dengan SK Dekan di tahun ini.

"Kami pimpinan fakultas dan bekerja sama dosen dan guru besar kita perhatikan masalah ini karena perundungan bisa terjadi di mana-mana," kata Ari dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/7).

Baca juga : Pemerintah Perlu Jamin Pemerataan Ketersediaan Dokter Spesialis Bedah Anak

Ia menjelaskan setiap dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) memiliki pembimbing akademik yang juga turut memantau progress dari dokter PPDS tersebut. Apabila ada proses yang diduga perundungan dari dosen ke dokter PPDS atau perundungan senior ke junior maka prodi melakukan tindakan upaya mengatasi hal itu.

Baca juga : Organisasi Kedokteran Minta Definisi Perundungan dalam Instruksi Menkes Diperjelas

"Apabila hal ini bisa dicegah dan dapat diatasi di level prodi maka cukup di level prodi. Tapi kalau cukup berat maka bisa naik ke tingkat departemen dan bisa naik ke fakultas," ujarnya.

Ketika naik ke fakultas maka bisa disampaikan ke komite etik dewan guru besar untuk dilakukan investigasi, pembuktian, dan sebagainya.

Selain itu, Ari menjelaskan di UI juga memiliki sistem korban bisa melaporkan yang dialami tanpa nama atau yang disebut anonim.

Untuk hukuman yang diberikan bisa berupa teguran di level ringan, kemudian ada juga pelanggaran dengan skorsing dengan 1 bulan diliburkan bahkan bila terbukti melakukan perundungan cukup berat bisa naik ke tingkat fakultas dan universitas bisa dengan hukuman skorsing 1 tahun atau dikeluarkan.

"Jadi menurut saya terus terang institusi pendidikan terus melakukan upaya pencegahan dan terus berkesinambungan untuk mencegah terjadinya perundungan," ucapnya.

Di kesempatan yang sama Ketua Umum PB IDI dr Moh Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi profesi akan memberikan pendampingan kepada korban perundungan hingga memberikan pendampingan hukum.

Menurutnya perundungan pada lingkungan kedokteran akan sangat mengganggu apalagi menghambat atau keluar dari pendidikannya yang dikarenakan hal-hal yang melibatkan tindak perundungan maka organisasi profesi bisa memberikan pendampingan hingga masalah tersebut tuntas.

"Pada pertemuan ASEAN kita umumkan bahwa kita sangat mengutuk tenaga kesehatan yang melakukan bullying yang bisa banyak sekali terjadi teman-teman tenaga medis. Kami akan terus mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada teman-teman tenaga medis yang mendapatkan perundungan," ujarnya.

Oleh karena itu regulasi terkait pencegahan perundungan harus menjunjung rasa keadilan. Perundungan bisa juga terjadi pada tenaga medis dan kesehatan yang perlu ditegaskan bahwa definisi jangan sampai menimbulkan keresahan bahwa kalau tidak jelas dan tegas definisinya maka aspek-aspek pendidikan yang dilakukan bukan tidak mungkin bisa diartikan sebagai perundungan. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya