Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Para ahli meminta agar pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur aborsi wajib dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Baca juga: Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM dr Detty Siti Nurdiati menjelaskan bahwa petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan akan Transparan
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. (Iam)Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
Pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa aborsi diharapkan hanya dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Tenaga Kesehatan
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM Detty Siti Nurdiati menjelaskan, petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(Z-9)
MENGALAMI kenaikan berat badan saat hamil memang lazim terjadi. Akan tetapi, ibu hamil tidak boleh memiliki berat badan yang berlebih atau obesitas.
Wanita hamil yang mengalami obesitas memiliki risiko lebih tinggi terkena diabetes gestasional
Kamu bisa melakukan pencegahan dengan menjaga kehamilan melalui gaya hidup yang sehat
Belum ada bukti ilmuah yang mendukung anggapan bahwa mengonsumsi nanas dapat berisiko bagi keguguran pada kehamilan. Nanas muda juga memiliki manfaat yang baik.
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
Beberapa makanan dan minuman dapat memicu terjadinya keguguran karena efek beracun pada beberapa makanan tertentu.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU.
Sondang Tiar Debora Tampubolon berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat mengurai permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Saleh mengatakan ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved