Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Para ahli meminta agar pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur aborsi wajib dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Baca juga: Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM dr Detty Siti Nurdiati menjelaskan bahwa petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan akan Transparan
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. (Iam)Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
Pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa aborsi diharapkan hanya dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Tenaga Kesehatan
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM Detty Siti Nurdiati menjelaskan, petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(Z-9)
AVI Grant-Noonan, perempuan asal Amerika Serikat baru mengetahui kanker serviks yang diidapnya setelah mengalami keguguran.
PASANGAN Onadio Leonardo dan Beby Prisilia saat ini tengah diliputi bahagia menyambut anak kedua, terlebih Beby sempat mengalami tiga kali keguguran.
Nanas muda sering kali dikaitkan dengan mitos yang menyebutkan bahwa mengonsumsinya dapat menyebabkan keguguran.
Belum ada bukti ilmuah yang mendukung anggapan bahwa mengonsumsi nanas dapat berisiko bagi keguguran pada kehamilan. Nanas muda juga memiliki manfaat yang baik.
Kamu bisa melakukan pencegahan dengan menjaga kehamilan melalui gaya hidup yang sehat
Wanita hamil yang mengalami obesitas memiliki risiko lebih tinggi terkena diabetes gestasional
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved