Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.
RUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah sektor kesehatan. Pemerintah dianggap memiliki tanggung jawab dan wewenang yang selama ini belum dijalankan.
Partai Buruh menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Kemenkes membantah terkait isu yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan.
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Tujuan dari RUU Kesehatan untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.
PDSI meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memberi ruang suatu organisasi profesi kesehatan untuk mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter.
Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai pernyataan juru bicara Kemenkes terkait BPJS K4esehatan dalam RUU Kesehatan adalah kurang tepat.
"Diharapkan ini selesai Juni 2023 dan akan diketuk palu di DPR. Mudah-mudahan,"
RANCANGAN Undang-Undang Kesehatan menjadi cara pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, khususnya dokter.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.
IDI merekomendasikan adanya aturan baru agar dokter WNI lulusan luar negeri mudah beradaptasi di Indonesia.
RUU kesehatan ini juga masih belum melibatkan kader kesehatan pada pasal 23 ayat 3 membatasi penyelenggara klien kesehatan pada pelayanan medis dan tenaga kesehatan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin setuju jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dihapuskan.
Larangan IPS sangat penting karena industri rokok terus menargetkan anak muda atau remaja sebagai konsumen jangka panjang
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumaidi, Sp.Ot, menjelaskan saat ini belum ada urgensi untuk menyusun RUU Omnibus Law Kesehatan.
Selain itu, RUU Kesehatan juga harus memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat.
"RUU Kesehatan ini memuat beberapa pasal yang mengupayakan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan Indonesia,"
Posisi pemerintah dalam RUU Kesehatan adalah menetapkan tujuan utama yang ingin diraih yakni ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
Narasi yang diungkapkan oleh Menkes tidak memiliki bukti komprehensif dan dianggap parsial serta subjektif.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved