Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SEKITAR tahun 80-an, pernah ramai diperbincangkan tentang “terkun”, dokter sekaligus dukun.
Tidak tanggung-tanggung, posisinya seorang petinggi negara dengan kasus kanker, yang pada akhirnya tidak tertolong, ini dilakukan oleh seorang dokter yang mencampurkan antara pengobatan ilmu kedokteran dengan obat tradisional berupa ramuan-ramuan. Dokter tersebut diberikan sanksi oleh organisasi professi, yaitu IDI.
Pengobatan kedokteran dan kedokteran gigi atau pengobatan secara medis sangatlah ketat. Semua tatalaksana harus berdasarkan pembuktian penelitian atau evidence based medicine (EMB), sementara ramuan-ramuan masih berdasarkan pengalaman perorangan, turun-temurun, yang masih perlu dibuktikan kebenarannya.
Istilah “terkun” memang disematkan kepada dokter di atas, walau sebenarnya kurang tepat menyebut pengobatan tradisional sebagai dukun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata dukun berarti orang yang mengobati, menolong orang orang sakit dengan jampi-jampi dan mantra.
Baca juga: Akuntabilitas Kepolisian dalam Penegakan HAM
Keterampilan dan ramuan pada pengobatan tradisional tidak memakai jampi-jampi ataupun mantra, sehingga tidaklah tepat bagi mereka untuk disebut dukun. Jika bukan dengan mantra dan jampi-jampi, apakah berarti pengobatan tradisional dapat diakses dan disejajarkan dengan pengobatan medis?
Dalam hal ini pendapat terbelah. Realitanya, pengobatan tradisional sudah diterima oleh masyarakat di negara manapun di dunia ini. Dasarnya pengalaman keterampilan ramuan dari kearifan lokal daerah. Tinjauan sosiologi dan antropologi kesehatan membenarkan realita tersebut.
Masyarakat masih percaya pengobatan tradisional, apalagi sekarang pendukung yang berminat mempelajari dan mendalami pengobatan tradisional berasal dari berbagai pihak termasuk kalangan medis.
Baca juga: Tentang Belajar Mendalam
Mendukung pengobatan tradisional, melihat potensi sumber alam dan ilmu turun-temurun sebagai kekayaan yang harus dikembangkan dan juga perlu dibuktikan kebenarannya secara ilmiah.
Peraturan Mentrik Kesehatan Republik Indonesia No 15 tahun 2018 mengatur tentang pengobatan tradisional komplementer, menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun-menurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
Sementara pelayanan kesehatan tradisional koplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu bio medis dan bio dalam penjelasannya serta manfaat tak beserta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
Disebutkan juga griya sehat adalah fasilitas fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang menjual, menyelenggarakan, perawatan, atau pengobatan tradisional dan kompliemneter oleh tenaga kesehatan tradisional.
Dari uraian di atas sudah jelas pengakuan keberadaan pengobatan tradisional di Indonesia, ada STR tenaga kesehatan tradisional, dan ada SIP tenaga kesehatan tradisional.
Namun menyandingkan pengobatan tradisional dan pengobatan medis di fasilitas kesehatan yang sama adalah hal lain yang memerlukan kehati-hatian dalam praktiknya karena menyangkut banyak hal, mulai dari masalah etik, hukum kesehatan, hukum rumah sakit, klinik dan Puskesmas.
Pengakuan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan tradisional juga bisa menjadi sebuah dilema lain. Misalnya, seorang dokter bedah sehabis melakukan operasi, apakah dibenarkan untuk memberikan obat-obatan farmasi beserta ramuan sekaligus?
Masalah lain termasuk masalah pengelolaan farmasi apotik dan juga pembiayaan kesehatan dalam sistem JKN.
Salah satu contoh keluhan tenaga medis terhadap pengobatan tradisional misalnya pada kasus kanker. Pada kasus kanker dengan benjolan 1 cm ternyata jumlah sel-sel kanker sudah lebih dari 1 miliar dan berkembang dengan cepat.
Bagi tenaga medis, waktu amat penting sehingga pengobatan pada stadium awal itu sangat krusial untuk kesembuhan pasien. Seringkali pasien memilih ramuan-ramuan atau pengobatan alternatif terlebih dahulu sehingga pada waktu pasien datang ke tenaga medis, kondisi sudah menjadi stadium lanjut.
Banyak contoh Dari orang yang mengaku ahli pengobatan tradisional, menawarkan ramuan-ramuan untuk kasus-kasus yang harusnya ditangani secara medis ataupun operasi. Ternyata biaya pengobatan tradisional ini juga tidaklah murah.
Mengapa hal di atas penting dibahas dan harus menjadi perhatian dari semua pihak terkait? ini karena di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, pasal-pasal tentang pengobatan tradisional ini disebutkan:
Pelayanan kesehatan tradisional dapat menggunakan keterampilan dan atau menggunakan ramuan berdasarkan pengetahuan keahlian dan atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pengobatan tradisional dilakukan di praktik mandiri, Puskesmas fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain. Melayani pengobatan bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif.
Menyimak RUU Kesehatan Omnibus Law dapat dibayangkan seperti apa nantinya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter praktek mandiri, puskesmas, dan rumah sakit. Akan ada poliklinik tenaga medis dan poliklinik pengobatan tradisional.
Hal ini tentu bisa menjadi membingungkan bagi pasien dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Bisa jadi pasien mendapat obat-obatan dan Ramu-ramuan yang semuanya bisa menjadi saling kontradiksi dengan menimbulkan semua efek yang bisa terjadi.
Sebagai penutup pengobatan medis dan pengobatan tradisional sekarang ini nyata diakui keberadaannya. Secara sosiologi masyarakat dapat memilih pelayanan kesehatan yang yang dipercayainya. Namun masih diperlukan pengkajian yang mendalam apabila kedua jenis pelayanan ini disandingkan di praktek dokter mandiri, puskesmas, ataupun rumah sakit.
Kebijakan selama ini yang memisahkan pelayanan kesehatan tradisional di griya pelayanan kesehatan tradisional merupakan pilihan yang baik.
Penyandingan pengobatan medis dengan pengobatan tradisional di rumah sakit di fasilitas kesehatan merupakan kajian yang harus diperdalam oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, organisasi professi kesehatan, rumah sakit dan organisasi rumah sakit, organisasi pelayanan kesehatan di tingkat primer, termasuk masalah tinjauan etika dan hukum di dalamnya.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Kesiapan tenaga kesehatan perlu dilakukan lebih dulu sebelum implementasi teknologi kesehatan.
Durian ternyata mengandung nutrisi penting untuk ibu hamil seperti zat besi, folat, dan vitamin C yang baik untuk perkembangan janin.
Studi ini mengukur gejala seperti heartburn, nyeri dada, naiknya asam lambung, dan mual menggunakan kuesioner penilaian mandiri (GERD-Q, skor 0–18).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Paboi dan YOI untuk memperluas akses edukasi kesehatan ortopedi serta memperkuat pelayanan medis bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur.
Secretome adalah sekumpulan zat bioaktif yang dilepaskan oleh stem cell, isinya ada protein, exosome, sampai RNA. Zat ini bisa bantu regenerasi jaringan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved