Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dokter Palsu di Balik Aborsi Ilegal Jaktim Ternyata Cuma Lulusan SMA

Siti Yona Hukmana
17/12/2025 19:59
Dokter Palsu di Balik Aborsi Ilegal Jaktim Ternyata Cuma Lulusan SMA
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur, Rabu (17/12) .(MI/Ramdani)

KEPOLISIAN mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sindikat aborsi ilegal yang bersarang di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Tersangka utama berinisial NS, yang selama ini mengeklaim diri sebagai dokter spesialis kandungan (obgyn), ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kompetensi kesehatan apa pun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa NS hanya menamatkan pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Identitas dokter yang selama ini digunakan merupakan kedok untuk mengelabui para pasien.

"Background dari pelaku yang tadi mengaku-ngaku dokter, ya, kalau tidak salah di sini adalah saudari NS, ya. Dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA," ujar Edy Suranta Sitepu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12).

Edy menjelaskan, keberanian NS melakukan tindakan medis berbahaya tersebut hanya bermodalkan pengalaman sebelumnya sebagai asisten dokter aborsi ilegal. Polisi memastikan tindakan yang dilakukan NS sangat berisiko tinggi bagi nyawa pasien karena ketiadaan kompetensi medis yang sah.

"Tetapi yang jelas, dia tidak punya, tidak berkompeten dalam bidangnya, karena dia memang hanya sebagai lulusan SMA," tegas Edy.

Berpindah Tempat
Sindikat ini tercatat telah menjalankan operasinya selama tiga tahun. Guna menghindari deteksi otoritas, para pelaku menerapkan pola operasional yang berpindah-pindah (nomaden) dengan menyewa hunian sementara di berbagai wilayah.

"Mereka tempatnya itu bisa saya katakan juga berpindah-pindah, ya, karena ada di, pernah di Bekasi, ya, pernah juga di Jakarta Timur, dan mungkin juga tempat-tempat lainnya sedang kita dalami," ungkap Edy.

Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan. Calon pasien biasanya menjangkau jasa ilegal ini melalui situs web yang dikelola oleh admin sindikat tersebut.

Sepanjang periode 2022 hingga 2025, tercatat sedikitnya 361 pasien telah menggunakan jasa sindikat ini. Dengan tarif yang dibanderol antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan, para pelaku berhasil meraup keuntungan fantastis mencapai Rp2,6 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni NS, RH, MA, LN, dan YH. Mereka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik