Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSETERUAN hukum antara dokter Amira Farahnaz atau yang populer dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi telah meningkatkan status hukum Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Amira Farahnaz dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ungkap Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1).
Ancaman Panggilan Kedua
Pascapenetapan tersangka, penyidik sebenarnya telah melayangkan surat pemanggilan perdana pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee diketahui mangkir dalam pemanggilan tersebut dengan alasan tertentu.
"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7 (Januari)," ujar Reonald.
Pihak kepolisian menegaskan akan menunggu komitmen kehadiran Richard Lee esok hari. Jika sang dokter kembali absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik siap mengambil langkah prosedural selanjutnya.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," pungkas Reonald.
Saling Lapor dan Mediasi
Konflik ini kian pelik lantaran kedua belah pihak kini sama-sama menyandang status tersangka. Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Amira Farahnaz pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Meskipun menyandang status tersangka, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," terang Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, beberapa waktu lalu.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah berupaya melakukan mediasi antara keduanya. Agenda pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung tepat pada hari ini, Selasa (6/1).
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026," tutup Dwi. (Yon/P-2)
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Selain jumlah, persoalan lain yang disoroti adalah distribusi dokter yang belum merata. Ia menyebut sebagian besar pendidikan kedokteran masih terpusat di Pulau Jawa.
Kemenkes melepas ratusan relawan dokter dan tenaga kesehatan bantu penanganan bencana di sejumlah wilayah di Aceh.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Universitas itu nantinya tidak hanya berfokus pada pendidikan dokter, tetapi menaungi berbagai disiplin ilmu kesehatan.
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
DOKTER kecantikan bernama Samirah atau yang biasa dikenal Dokter Detektif dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved