Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSETERUAN hukum antara praktisi kecantikan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif), dan dr Richard Lee (RL) memasuki babak baru. Richard Lee resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka terkait produk dan prosedur perawatan (treatment) kecantikan miliknya. Kasus ini teregistrasi dengan nomor laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa status hukum RL telah dinaikkan sejak pertengahan bulan lalu.
"Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025," ujar Reonald di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pasca-penetapan status tersangka, penyidik bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee diketahui tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa kehadiran fisik di hadapan penyidik.
Reonald menjelaskan bahwa pihak Richard Lee telah memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya dan berjanji akan kooperatif pada jadwal berikutnya.
"Pihak yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Maka dari itu, kami menunggu kehadiran yang bersangkutan besok," jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan mengikuti prosedur formal dalam penanganan perkara ini. Jika pada Rabu (7/1), Richard Lee kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, polisi tidak segan untuk melayangkan surat panggilan kedua.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut," ujar Reonald.
(H-3)
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan dr Richard Lee yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee
Kehadiran Doktif menarik perhatian karena ia datang langsung ke lokasi saat penyidik tengah memeriksa Richard Lee terkait laporan hukum yang menjeratnya.
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved