Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DR Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai kasusnya dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak pengacara menyebut telah mengajukan penangguhan penahanan atas ditahannya Richard Lee.
Baca juga: Kawasan Kanal Banjir Timur Ditutup Total Saat Pergantian Tahun
"Karena Richard Lee tinggal di Palembang makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," ujar pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, Senin (27/12).
Kliennya, kata Razman, telah dijemput pihak kejaksaan di rumahnya di Palembang pada Senin (27/12).
Maka, sesuai prosedur selama 20 hari ke depan Richard Lee akan ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.
Pihak pengacara juga sejatinya telah memastikan penahanan sementara Richard Lee telah sesuai prosedur.
Razman membantah bahwa kliennya ditahan akibat sikap tidak kooperatif.
Dengan adanya penangguhan penahanan yang diajukannya, Razman berharap Richard Lee hanya ditahan selama dua hingga tiga hari ke depan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus illegal access, Dr Richard Lee, Senin (27/12) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komhes Endra Zulpan menerangkan Richard Lee ditahan lantaran kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," ujar Zulpan. (OL-6)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadapĀ Richard Lee
Kehadiran Doktif menarik perhatian karena ia datang langsung ke lokasi saat penyidik tengah memeriksa Richard Lee terkait laporan hukum yang menjeratnya.
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produkĀ dan treatment kecantikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved