Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terjerat Kasus Illegal Access, Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/12/2021 10:22
Terjerat Kasus Illegal Access, Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee(Instagram @dr.richard_lee )

DR Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai kasusnya dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Pihak pengacara menyebut telah mengajukan penangguhan penahanan atas ditahannya Richard Lee. 

Baca juga: Kawasan Kanal Banjir Timur Ditutup Total Saat Pergantian Tahun

"Karena Richard Lee tinggal di Palembang makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," ujar pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, Senin (27/12). 

Kliennya, kata Razman, telah dijemput pihak kejaksaan di rumahnya di Palembang pada Senin (27/12). 

Maka, sesuai prosedur selama 20 hari ke depan Richard Lee akan ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya. 

Pihak pengacara juga sejatinya telah memastikan penahanan sementara Richard Lee telah sesuai prosedur. 

Razman membantah bahwa kliennya ditahan akibat sikap tidak kooperatif. 

Dengan adanya penangguhan penahanan yang diajukannya, Razman berharap Richard Lee hanya ditahan selama dua hingga tiga hari ke depan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus illegal access, Dr Richard Lee, Senin (27/12) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komhes Endra Zulpan menerangkan Richard Lee ditahan lantaran kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. 

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," ujar Zulpan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya