Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menjelaskan penahanan influencer kecantikan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dapat dibenarkan secara hukum. Apalagi karena tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan itu dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Dalam sebuah penahanan itu ada dua syarat, yaitu objektif dan subjektif. Objektif terkait ancaman pidana di atas lima tahun, sedangkan subjektif berkaitan dengan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat pemeriksaan,” kata Hibnu dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Menurut dia, tindakan penyidik menahan Richard Lee juga berkaitan dengan sikap tersangka yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kalau kita mendengar dipanggil beberapa kali tidak hadir dan kemudian tersangka melakukan live TikTok, itu merupakan tindakan yang tepat sebagai pembelajaran. Itu bagian dari hak subjektif penyidik,” ujarnya.
Hibnu menilai langkah penahanan juga penting untuk menjaga agar proses penyidikan tidak berlarut-larut. Menurutnya, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memastikan perkara berjalan cepat sesuai prinsip hukum acara pidana.
“Dalam hukum acara pidana, asas cepat menjadi prinsip penting. Siapa pun yang terperiksa dalam proses hukum harus segera diselesaikan perkaranya,” kata dia.
Ia menambahkan, apabila proses penyidikan berlarut-larut atau tertunda, hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk potensi gugatan terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau sampai berlarut-larut, penyidik juga bisa dipersoalkan secara hukum karena dianggap menunda proses perkara,” ujarnya.
Terkait pembuktian perkara, Hibnu mengatakan penyidikan kemungkinan akan banyak melibatkan ahli, terutama dari bidang farmasi forensik. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah produk kecantikan yang dipermasalahkan benar-benar mengandung zat berbahaya atau melanggar aturan kesehatan.
“Ahli farmasi forensik nanti akan menjelaskan apakah produk itu mengandung zat tertentu, apakah berbahaya atau tidak. Itu yang menjadi dasar pembuktian,” kata Hibnu.
Ia juga menilai kasus produk kecantikan perlu ditangani secara serius karena potensinya merugikan masyarakat luas. Menurutnya, peredaran produk kecantikan bermasalah bukanlah kasus yang jarang terjadi.
“Kasus kecantikan ini luar biasa banyak. Karena itu aparat harus bergerak cepat agar tidak menimbulkan korban yang lebih besar di masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Hibnu menekankan langkah penahanan dalam kasus ini juga dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha di bidang kecantikan agar lebih berhati-hati dalam memasarkan produk.
“Kalau tersangka kooperatif, sebenarnya tidak perlu dilakukan penahanan. Tetapi jika tidak kooperatif, maka upaya paksa seperti penahanan bisa dilakukan agar asas cepat dalam penanganan perkara tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Dev)
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved