Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Dokter Richard Lee (DRL), pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini merupakan puncak dari perseteruan panjang antara dirinya dengan Samira Farahnaz, yang populer dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dengan tangan yang diduga terborgol di balik kain, Richard digiring penyidik menuju rumah tahanan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada media.
Konflik hukum ini bermula ketika Doktif melayangkan laporan polisi pada 2 Desember 2024 dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Doktif menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melakukan praktik false claim dan pelanggaran standar kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan penahanan diambil karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka terpantau melakukan 'live' pada akun Tiktok. Selain itu, yang bersangkutan juga dua kali mangkir wajib lapor," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya.
Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen, yakni:
Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil normal. Seluruh barang pribadi yang tidak terkait penyidikan telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadapĀ Richard Lee
Kehadiran Doktif menarik perhatian karena ia datang langsung ke lokasi saat penyidik tengah memeriksa Richard Lee terkait laporan hukum yang menjeratnya.
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved