Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Alur Lengkap Penahanan Dokter Richard Lee: Dari Laporan Doktif hingga Sel Tahanan

Putri Rosmalia Octaviyani
07/3/2026 17:07
Alur Lengkap Penahanan Dokter Richard Lee: Dari Laporan Doktif hingga Sel Tahanan
Dokter Richard Lee.(Dok. Instagram Dokter Richard Lee.jpg)

POLDA Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Dokter Richard Lee (DRL), pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini merupakan puncak dari perseteruan panjang antara dirinya dengan Samira Farahnaz, yang populer dengan nama Dokter Detektif (Doktif).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dengan tangan yang diduga terborgol di balik kain, Richard digiring penyidik menuju rumah tahanan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada media.

Awal Mula Kasus: Laporan Produk Bermasalah

Konflik hukum ini bermula ketika Doktif melayangkan laporan polisi pada 2 Desember 2024 dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Doktif menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melakukan praktik false claim dan pelanggaran standar kesehatan.

Alasan Polisi Lakukan Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan penahanan diambil karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka terpantau melakukan 'live' pada akun Tiktok. Selain itu, yang bersangkutan juga dua kali mangkir wajib lapor," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya.

Jeratan Pasal Berlapis

Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen, yakni:

  1. Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Mata Uang Rupiah 5 miliar.
  2. Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait penjualan produk yang tidak sesuai standar.

Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil normal. Seluruh barang pribadi yang tidak terkait penyidikan telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya