Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi meminta substansi Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dibuka secara transparan kepada publik menjelang proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan," kata Adib seperti dilansir dari Antara, Kamis (22/6).
Seperti diketahui, pada Senin (19/6) sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputusan menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke tahap lanjutan Tingkat II berupa Rapat Paripurna.
Adib mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa.
Baca juga: Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan
Sehingga, substansi hukum di dalam prosedural pembuatan regulasi undang-undang dan juga substansi konten di dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45, kata Adib menambahkan.
"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process," katanya.
Adib mengatakan sikap bungkam pemangku kepentingan terkait terhadap substansi RUU Kesehatan justru menuai pertanyaan beragam dari publik. "Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup," katanya.
Baca juga: Sejumlah Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan, Menkes: Dokter Diamanahkan Melayani Masyarakat
Keterbukaan terhadap informasi publik diharapkan Adib bisa membuka ruang di masyarakat mengawal proses pembuatan regulasi. "Kami tetap akan konsisten, secara substansi prosedur hukum di dalam regulasi materi yang ada di RUU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan jadwal Paripurna RUU Kesehatan masih menunggu Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR. "Yang mengagendakan ini adalah pimpinan DPR. Sampai saat ini, belum ada undangan untuk Bamus terkait hal itu. Draf RUU itu ada di sekretariat DPR," katanya. (Z-6)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved