Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pandemi Covid-19 jadi Pembelajaran untuk Susun RUU Kesehatan

M Iqbal Al Machmudi
04/7/2023 16:39
Pandemi Covid-19 jadi Pembelajaran untuk Susun RUU Kesehatan
Mural tentang tenaga kesehatan.(AFP/PUNIT PARANJPE )

PANDEMI covid-19 lalu seharusnya menjadi pembelajaran pemerintah dan legislatif dalam penyusunan aturan mengenai penanganan dan pengendalian wabah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengungkapkan pada saat rapat panja dimasukkan tentang aturan penetapan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan adanya kewaspadaan wabah di wilayah.

"Kemudian limbahnya, seperti pandemi kemarin pembuangan masker, jarum dan sebagainya yang limbah alat kesehatan juga perlu diatur dimasukkan pasal 383. Kemudian juga diatur peran laboratorium tetap dimasukkan," kata Kurniasih Dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (4/7).

Baca juga: IDI Minta Substansi RUU Kesehatan Dibuka Transparan

Pasal 384-385 mengatur tentang pelaporan secara berjenjang ada mekanisme dari pemerintah ke menteri dan dilanjutkan ke presiden karena wabah ini harus ditangani secara khusus dan mitigasinya harus benar-benar detil supaya wabah ini tidak meluas dan sebiasa mungkin diminimalisir area wabahnya sehingga perlu mekanisme pelaporan bagaimana melokalisir di daerah-daerah tertentu.

Penanganan wabah dan kejadian luar biasa juga perlu dukungan dari kementerian/lembaga (K/L) lain karena belajar dari pandemi kemarin sering tidak sinkron atau langkah yang sama antar K/L.

"Memasuki pandemi maka semua harus satu kata yang perlu ditangani bersama. Dan pada RUU Kesehatan ini akan jelas penanganan di bawah Kementerian Kesehatan dan dibantu oleh K/L lain," ungkapnya.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan

Ada beberapa catatan dari DPR dalam bab wabah dan kejadian luar biasa, banyak pasal makro yang aturan teknis dan operaionalnya akan diatur di aturan pemerintah. Di dalam RUU itu juga ada klausul atau nomenklatur bila terjadi kejadian luar biasa dan wabah pada BAB XII yang dimulai dari pasal 352 hingga pasal 400.

"Sehingga diharapkan ada peraturan turunannya yang detail mengatur semua hal-hal yang ada di UU ekssiting sebelumnya terutama pengendalian, penanganan, dan penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah dalam RUU ini," tuturnya.

Diketahui UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kedua UU tersebut akan dicabut jika RUU Kesehatan disahkan.

Selain itu, legislator fraksi PKS tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan sudah selesai dilakukan di Panja sehingga posisinya saat ini masih di pimpinan DPR karena di komisi IX sudah selesai.

"Kita masih menunggu informasi dan langkah berikutnya untuk masuk tahap kedua. Dari 9 fraksi menerima pengesahan RUU Kesehatan dan 2 fraksi menolak yakni fraksi PKS dan Demokrat," ucapnya.

Dinamika pembahasan dari RUU Kesehatan menurutnya sangat luar biasa intens karena ada banyak pasal yang perlu dibahas secara maraton dan banyak isu krusial sehingga tidak jarang legislatif perlu menunda pembahasan sampai 1-2 pekan untuk mencari titik temu pasal yang juga redaksional terbaik sehingga memberikan jaminan terbaik kepada masyarakat terkait pelayanan kesehatan. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya