Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggaran Kesehatan Seharusnya Meningkat Setiap Periode

Sri Utami
11/7/2023 23:20
Anggaran Kesehatan Seharusnya Meningkat Setiap Periode
Politisi NasDem Irma Suryani(MI / Susanto)

ANGGOTA Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan fraksinya menolak mandatory spending dalam penganggaran kali ini. Dalam pembahasannya fraksi NasDem menginginkan mandatory spending sebesar 10% dari sebelumnya 5%.

"Jadi kami maunya 10% karena ada Tap MPR yang menyatakan bahwa mandatori spending sebaiknya setiap periode naik maksimal sampai 15%. Jadi kita minta 5% jadi 10%," jelasnya, Selasa (11/7)

Dalam UU yang disepakati kali ini menurutnya tidak ada angka yang jelas dalam anggaran APBN. Sedangkan alasan pemerintah jika anggaran tersebut ditentukan besarannya maka tidak fleksibel.

Baca juga : Pemerintah Klaim Pengesahan RUU Kesehatan Mampu Menjawab Persoalan Kesehatan

"Jadi kalau kebutuhannya turun jadi tidak perlu dikasih banyak. Jadi sesuai kebutuhan daerah," ungkapnya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan 107 Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan

Selama ini sambung dia anggaran sebesar 5% banyak digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak tepat. Besaran anggaran yang diusulkan NasDem merupakan jaminan harus diberikan kepada publik untuk bisa diakses seluas-luasnya.

"Selama ini yang 5% itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat saja tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas dan lain-lain," tegasnya.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya Ketua DPR Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya