Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan fraksinya menolak mandatory spending dalam penganggaran kali ini. Dalam pembahasannya fraksi NasDem menginginkan mandatory spending sebesar 10% dari sebelumnya 5%.
"Jadi kami maunya 10% karena ada Tap MPR yang menyatakan bahwa mandatori spending sebaiknya setiap periode naik maksimal sampai 15%. Jadi kita minta 5% jadi 10%," jelasnya, Selasa (11/7)
Dalam UU yang disepakati kali ini menurutnya tidak ada angka yang jelas dalam anggaran APBN. Sedangkan alasan pemerintah jika anggaran tersebut ditentukan besarannya maka tidak fleksibel.
Baca juga : Pemerintah Klaim Pengesahan RUU Kesehatan Mampu Menjawab Persoalan Kesehatan
"Jadi kalau kebutuhannya turun jadi tidak perlu dikasih banyak. Jadi sesuai kebutuhan daerah," ungkapnya.
Baca juga : Pemerintah Siapkan 107 Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan
Selama ini sambung dia anggaran sebesar 5% banyak digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak tepat. Besaran anggaran yang diusulkan NasDem merupakan jaminan harus diberikan kepada publik untuk bisa diakses seluas-luasnya.
"Selama ini yang 5% itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat saja tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas dan lain-lain," tegasnya.
Sementara itu dalam keterangan tertulisnya Ketua DPR Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan. (Z-8)
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU.
Sondang Tiar Debora Tampubolon berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat mengurai permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Saleh mengatakan ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Hak-hak yang melekat pada perempuan dari fungsi biologisnya harus dipastikan negara dan dijamin melalui berbagai upaya perlindungan, salah satunya dengan memberikan cuti selama 6 bulan
Selain mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, cuti melahirkan selama enam bulan diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Pengambilan keputusan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law disebut hanya dilakukan sepihak saja. Padahal perlu sinergitas bersama stakrholder terkait
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved