Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
STAF Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo mengatakan akan lahir 107 aturan turunan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan Peraturan Presiden (Perpres) dari Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Kita secepatnya lah, PP ada 100, Perpres 2, dan Permenkes 5," kata Sudoyo kepada Media Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Sampai saat ini masih dibahas di internal kementerian, setelah itu akan dibahas di Panitia Antar Kementerian (PAK) setelah itu harmonisasi dan ditetapkan.
Baca juga : Presiden: RUU Kesehatan Diharapkan Atasi Kekurangan Dokter
"Kita juga setelah bahas di internal akan mengundang pemangku kepentingan untuk dibahas kembali, yang akan diakselerasi semuanya karena peraturan pelaksana bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan," ujarnya.
Nantinya setelah ditandatangi oleh presiden maka masyarakat bisa mengunduh draft resmi dari UU baru tersebut. Diketahui UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 450 pasal.
Baca juga : DPR: Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR RI dan presiden disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk menandatangani terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Dalam waktu 30 hari UU tersebut tidak kunjung ditandatangani maka maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan. (Z-5)
Pemerintah Indonesia berupaya mengeliminasi kusta karena kusta merupakan penyakit yang seharusnya sudah tidak ada lagi.
DIREKTUR Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Agustina menyampaikan, 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas.
Kemenkes mencatat pada Maret 2025 sebanyak 356.638 orang dengan HIV (ODHIV) dari total estimasi 564 ribu ODHIV yang harus ditemukan pada 2025 untuk segera diberi penanganan.
Kemenkes) berkomitmen untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada 2030. Edukasi, deteksi dini, dan pengobatan menjadi kunci dalam mencapai target ini
Kemenkes) mengakselerasi program vaksinasi human papiloma virus atau HPV nasional demi menekan angka kematian akibat kanker serviks.
Para peserta CKG yang terbukti memiliki masalah kesehatan, mereka dapat secara gratis mengakses layanan lanjutannya mengikuti skema BPJS Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved