Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo mengatakan akan lahir 107 aturan turunan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan Peraturan Presiden (Perpres) dari Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Kita secepatnya lah, PP ada 100, Perpres 2, dan Permenkes 5," kata Sudoyo kepada Media Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Sampai saat ini masih dibahas di internal kementerian, setelah itu akan dibahas di Panitia Antar Kementerian (PAK) setelah itu harmonisasi dan ditetapkan.
Baca juga : Presiden: RUU Kesehatan Diharapkan Atasi Kekurangan Dokter
"Kita juga setelah bahas di internal akan mengundang pemangku kepentingan untuk dibahas kembali, yang akan diakselerasi semuanya karena peraturan pelaksana bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan," ujarnya.
Nantinya setelah ditandatangi oleh presiden maka masyarakat bisa mengunduh draft resmi dari UU baru tersebut. Diketahui UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 450 pasal.
Baca juga : DPR: Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR RI dan presiden disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk menandatangani terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Dalam waktu 30 hari UU tersebut tidak kunjung ditandatangani maka maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan. (Z-5)
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved