Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja melayani masyarakat sebagai peserta didik.
Dia menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang disahkan kemarin, dengan 6 pilar transformasi layanan kesehatan yang salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, diyakini Pemerintah dan DPR akan memberikan kesejahteraan dan perlindungan lebih bagi SDM Kesehatan.
Kesejahteraan dan perlindungan SDM menjadi hal yang penting untuk mendukung pelayanan Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga : Ombudsman: 65,4% Puskesmas Belum memiliki SDM yang Kompeten
“Mengacu pada Pasal 197, SDM Kesehatan terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan; dan tenaga pendukung atau penunjang Kesehatan. Tenaga Medis dikelompokkan ke dalam dokter; dan dokter gigi, dan Jenis Tenaga Medis dokter terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis,” ungkapnya, Rabu (12/7).
“Adapun Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional; dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri,” sambungnya.
Timboel menambahkan bahwa pasal 217 ayat (1) menyatakan Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis. Dan pada ayat (2) mengatakan Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program spesialis dapat melanjutkan pendidikan ke program subspesialis. Demikian juga Pasal 218 mengatur hal yang sama bagi Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
Baca juga : UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis
Tenaga medis pada program spesialis/subspesialis dan Tenaga Kesehatan pada program spesialis sebagai peserta didik didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.
Sebagai peserta didik, Pasal 219 ayat (1) mengamanatkan mereka berhak atas memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan; memperoleh waktu istirahat; mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapat pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan; dan mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.
Membaca Pasal 219 ayat (1) tersebut, seharusnya peserta didik mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan juga, tidak hanya jaminan sosial kesehatan, paling tidak program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Baca juga : Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan
“Walaupun disebut sebagai peserta didik yang memberikan pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan, faktanya mereka bekerja melayani pasien yang dalam proses melayani mereka juga memiliki resiko kerja di tempat kerja. Demikian juga mereka berangkat dan pulang dari rumah ke fasilitas Kesehatan pastinya memiliki resiko di jalan atau di tempat lainnya. Oleh karenanya peserta didik tersebut pun harus dijaminkan di Program JKK dan JKm yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Timboel.
Tentunya peserta didik dalam melayani pasien di faskes bekerja bersama-sama dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya, yang memiliki resiko kerja yang sama juga.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, di Pasal 273 ayat (1) huruf e, berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun peserta didik hanya mendapatkan jaminan Kesehatan. Memiliki resiko yang sama tapi perlindungannya berbeda.
Baca juga : Rumah Sakit yang Curangi BPJS Miliaran Rupiah Harus Diseret ke Meja Hijau
Sebagai pembanding lainnya, peserta pemagangan di perusahaan diwajibkan ikut Program JKK dan JKm, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no.6 tahun 2020, yang wajib didaftarkan oleh penyelenggara pemagangan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta didik di faskes dan peserta pemagangan di perusahaan adalah subjek hukum yang sama-sama bekerja dan melakukan pendidikan/pelatihan, yang pastinya juga memiliki resiko, tapi kenapa peserta didik diposisikan lebih rendah dari peserta pemagangan dalam perlindungan di Program JKK dan JKM,” ujar Timboel.
Manfaat program JKK dan JKm yang diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019 akan secara signifikan melindungi peserta didik (dan keluarganya) ketika mereka memberikan pelayanan Kesehatan, sejak dari rumah hingga pulang ke rumah, baik manfaat kuratif, manfaat ekonomi hingga pelatihan yang semuanya difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : RUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan Indonesia
Timboel berharap Pemerintah memiliki niat baik untuk tetap mewajibkan peserta didik didaftarkan ke Program JKK dan JKm ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akan diatur di regulasi operasional. (Z-4)
Baca juga : RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi paket sembako, peralatan masak, perlengkapan kebersihan, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak bencana.
Bantuan yang disalurkan meliputi 26 ton beras, paket sembako, perlengkapan sekolah, dan peralatan masak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved