Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BERTEPATAN dengan Hari Kesehatan Dunia pada 7 April ini yang mengangkat tema ‘Health for All’, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi upaya nyata pemerintah dan DPR untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19 yang baru saja melanda, RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur sistem kesehatan Indonesia yang selama ini masih banyak terdapat ketimpangan dan ketidakmerataan dalam akses pelayanan kesehatan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo, menyampaikan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Aturan Norma yang Tumpang Tindih
“Terdapat 13 UU yang terdampak, di mana 9 UU akan dicabut dan lainnya mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya tumpang tindih antara satu UU dengan UU yang lain,” ujarnya dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan’, Senin (3/4).
RUU Kesehatan Gunakan Mekanisme Omnibus
Beberapa UU yang akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: BPJS Tunggu Hasil Pembahasan Laka Lantas Tunggal pada RUU Kesehatan
Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Permasalahan Kesehatan di Indonesia Kompleks
Menurut Sundoyo, permasalahan kesehatan di Indonesia yang sangat kompleks membutuhkan solusi yang menyeluruh. Mulai dari pemenuhan sumber daya tenaga kesehatan, fasilitas dan infrastruktur, hingga industri farmasi.
“Farmasi juga menjadi hal penting dalam RUU Kesehatan ini. Saat ini, 90 persen bahan baku obat masih diimpor, sehingga kemandirian dalam hal ini harus ditingkatkan,” tegas dia.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi, mengungkapkan dalam regulasi kesehatan, terdapat 15 UU yang mengandung potensi konflik norma dan masalah implementasi.
Baca juga: Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
“Indonesia sendiri diketahui memiliki regulasi yang rumit dan berbelit-belit, sehingga menjadi sulit untuk mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal. Oleh karena itu, RUU Kesehatan menjadi inisiatif yang bagus dari DPR dan pemerintah,” lanjutnya.
Dalam pandangannya, RUU Kesehatan bisa mempermudah perizinan, pendirian program studi kedokteran, dan distribusi fasilitas kesehatan yang lebih merata, terutama di luar Pulau Jawa.
Perlindungan Tenaga Kesehatan
Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi menyoroti beberapa hal yang menurutnya sangat penting dan harus dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Menurutnya RUU ini harus memperhatikan permasalahan mendasar dalam sistem kesehatan Indonesia, seperti sistem pembiayaan, pelayanan, dan pendidikan kesehatan.
“RUU Kesehatan jangan tergesa-gesa, dan peran organisasi profesi dalam memperjuangkan kepentingan tenaga medis harus tetap diakui,” imbuhnya.
Baca juga: RUU Kesehatan Harus Bisa Atasi Masalah Kekurangan Dokter Spesialis
Ia juga menyoroti jumlah kebutuhan dokter yang masih jauh dari cukup, terutama di daerah-daerah terpencil, serta pentingnya perlindungan hukum dan hak imunitas bagi tenaga medis.
Tanpa adanya perlindungan bagi mereka, dikhawatirkan para tenaga kesehatan akan lebih condong untuk menerapkan praktik kesehatan berbiaya tinggi sebagai bagian dari upaya perlindungan diri sendiri terhadap hukum.
“Padahal dari pemerintah menganjurkan praktik yang efisien. Oleh karena itu, seperti di advokat dan notaris tenaga kesehatan juga harus diberikan perlindungan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dengan RUU Kesehatan, diharapkan dapat tercipta sistem kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update informasi akurat, data valid dengan narasumber terpercaya di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook). (RO/S-4)
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Siti Nadia Tarmizi, memaparkan urgensi perbaikan sistem deteksi dini kanker payudara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan imunisasi campak-rubella (MR) merupakan langkah paling efektif untuk mencegah penularan campak.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
RI perkuat imunisasi dan surveilans usai 2 WNA Australia positif campak pasca-perjalanan dari Jakarta & Bandung. Cek detail kasus dan langkah Kemenkes di sini.
Penyakit Tidak Menular (PTM) kini mengintai usia produktif. Kenali gejala, data terbaru 2026, dan panduan deteksi dini untuk menjaga produktivitas masa depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved