Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
GURU Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono menyebut jika RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak keluar pada isu lainnya, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pembentuk UU dalam menggunakan metode omnibus seharusnya mengubah atau mengevaluasi undang-undang dengan tema dan latar belakang yang sama,” tuturnya.
Menurut Bayu, politik hukum RUU Kesehatan menekankan pada pembangunan kesehatan masyarakat serta melakukan transformasi sektor kesehatan dan layanan kesehatan dari hulu ke hilir bagi tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pakar Hukum: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Harus Dibahas Mendalam
“Karena itu, perubahan pengaturan kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan pada RUU Kesehatan, tidak memiliki justifikasi filosofis, sosiologis dan yuridis,” lanjut Bayu.
“RUU Kesehatan memang dimaksudkan untuk memperbaharui kebijakan pada sektor kesehatan,” jelasnya.
Sembilan UU Terkait Kesehatan Jadi Omnibus
Dia merinci bahwa ada sembilan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan yang akan diubah menggunakan metode omnibus, seperti UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular: UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran; UU 36/2009 tentang Kesehatan; UU 44/2009 tentang Rumah Sakit; UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU 38/2014 tentang Keperawatan; UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan UU 4/2019 tentang Kebidanan.
Baca juga: IDI: Belum Ada Urgensi Susun RUU Omnibus Law Kesehatan
Guru Besar yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menuturkan bahwa desain kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati oleh pembentuk UU bersama serikat pekerja pada waktu pembahasan UU SJSN maupun UU BPJS waktu itu adalah sebagai institusi mandiri, nirlaba dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Esensi dari bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menurut Bayu adalah bentuk dari kelembagaan yang mandiri agar dapat selalu mengutamakan perlindungan dan kepentingan pekerja.
“Untuk itu seyogyanya konsensus pembentuk UU bersama serikat pekerja tersebut dijaga dan dihormati,” terang Bayu.
BPJS Ketenagakerjaan Tak Lepas dari Pasal 28 UUD 1945
BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi negara yang keberadaannya tidak lepas dari landasan konstitusional di Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ‘Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat’.
Baca juga: BPJS Watch: Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak Tepat
“Berdasarkan amanat konstitusi itu, maka negara membentuk badan penyelenggara jaminan sosial, yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang BPJS,” beber guru besar Unej di bidang ilmu perundang-undangan itu.
“Jadi sebenarnya apa urgensi dan relasinya RUU Kesehatan mengubah kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi di bawah Kementerian? sementara, RUU Kesehatan memiliki politik hukum dalam pembangunan sektor kesehatan masyarakat,” tutup Bayu. (RO/S-4)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
UNIVERSITAS ember (Unej) mengungkapkan seorang pegawai honorer yang diduga terlibat dalam kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2025.
Seorang mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 8.
Forum Alumni UNEJ Untuk Perubahan serukan penyelenggara negara bertobat moral dan menghayati nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
BAYU Dwi Anggono, di usianya yang masih tergolong muda, 39 tahun, telah dipercaya oleh KPU Republik Indonesia sebagai salah satu panelis pada debat capres-cawapres perdana Pilpres 2024.
Panen jagung bioteknologi NK Pendekar Sakti berlangsung di area Agrotechnopark, Universitas Jember, Jawa Timur. Ini keunggulannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved