Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BAYU Dwi Anggono, di usianya yang masih tergolong muda, 39 tahun, telah dipercaya oleh KPU Republik Indonesia sebagai salah satu panelis pada debat capres-cawapres perdana Pilpres 2024. Di usianya yang belum genap 40 tahun, Bayu telah menyandang gelar profesor di bidang hukum.
Dikenal sebagai pakar dalam Ilmu Perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono aktif sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN),
Baca juga: Profil Rudi Rohi, Panelis Debat Capres-Cawapres 2024
Untuk berkenalan lebih dalam dengannya, berikut ini Lantas profil Bayu Dwi Anggono.
1. Pendidikan
- S1 Fakultas Hukum Universitas Jember (2000)
- S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2007)
- S3 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2010)
2. Karier Akademis
- Guru Besar di bidang Ilmu Perundang-undangan
- Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember
- Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)
- Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR
Baca juga: Siapa Ahmad Taufan Damanik Panelis Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024? Ini Profilnya
3. Pekerjaan Lain
- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Unej
- Mitra Bestari Jurnal Konstitusi MK dan Jurnal Legislasi Kementerian Hukum
- Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia
- Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Perundang-undangan di berbagai kementerian/lembaga
4. Bidang Keahlian
- Ilmu Perundang-undangan
- Ilmu Acara Mahkamah Konstitusi
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
5. Penelitian Terkini
- Peran Progresif Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Pilih Disabilitas (2019)
- Omnibus Law in Indonesia: A comparison to the United States and Ireland (Lentera Hukum 7, 319)
- The House of Representatives' Role in Guarding Government Policies to Resolve the Covid-19 Pandemic (Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 15 (4), 347-360)
6. Publikasi Buku
- Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia (2014)
- Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (2021)
Bayu juga diketahui telah menghasilkan berbagai penulisan ilmiah dan jurnal ilmiah di bidang hukum. Keahliannya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam merumuskan pertanyaan dan menjelaskan isu-isu penting terkait Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
(Z-9)
DALAM waktu kurang dari 54 hari, nasib Wakil Presiden Kamala Harris dan Donald Trump ditentukan saat rakyat Amerika memberikan suara mereka pada pemilu 2024.
DEBAT sengit antara Wakil Presiden AS Kamala Harris dan mantan presiden Donald Trump pada Selasa (10/9) malam membahas isu ekonomi, imigrasi, aborsi, demokrasi, dan perubahan iklim.
MODERATOR debat presiden, Selasa (10/9), mengizinkan Wakil Presiden Amerika Seikat (AS) Kamala Harris mengulang klaim palsu tentang pemerkosaan pada 7 Oktober.
Kedua kandidat capres ini belum pernah bertemu sebelumnya dan perdebatan diduga akan berlangsung dengan gaya yang kontras.
Anies akan mendapatkan elektoral dari debat. Ini akan mempengaruhi mereka semakin mantap untuk menentukan pilihannya ke pasangan Anies-Muhaimin
Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku bergembira jika Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud setuju dengan perubahan.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved