Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DOSEN Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Drs. Ahmad Taufan Damanik, merupakan salah satu panelis dalam Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024. Sebagai mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke-11, Taufan membawa pengalaman luas dan komitmen kuat terhadap isu-isu kemanusiaan ke panggung perbincangan nasional.
Pemilihan Taufan sebagai panelis tidak terlepas dari latar belakangnya yang kaya akan dedikasi terhadap advokasi hak asasi manusia dan hak anak. Sebagai seorang akademisi, Taufan telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ilmu sosial dan politik, mulai dari peran sebagai dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP USU (1987-2003) hingga posisinya saat ini sebagai dosen Departemen Ilmu Politik FISIP USU.
Baca juga: Begini Penampakan Venue Debat Capres Pertama di Kantor KPU RI Malam Ini
Selain itu, jejak internasionalnya yang gemilang tampak dari perannya sebagai Indonesia Representative of Child Rights to the Asean Commission on the Promotion and Protection on the Rights of Women and Children (ACWC) pada periode 2013-2016. Ini mencerminkan komitmen Taufan terhadap perlindungan hak anak di tingkat regional.
Pada periode kepemimpinan Taufan sebagai Ketua Komnas HAM (2017-2022), ia berhasil memimpin lembaga ini dengan integritas dan keberanian dalam menangani berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Taufan kembali ke pangkuan akademis sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara.
Baca juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Jadi Panelis Debat Capres-Cawapres 2024
Proses seleksi panelis debat melibatkan pemilihan 11 tokoh dengan latar belakang sesuai tema debat pertama. Taufan, yang juga memiliki latar belakang pendidikan dari University of Essex, Inggris (lulus tahun 2005), membawa nuansa berbeda dalam perbincangan tersebut. Karirnya yang kaya, mulai dari dosen hingga aktivis hak asasi manusia, membuatnya menjadi salah satu figur yang diandalkan dalam menyuarakan pandangan kritis terkait isu-isu strategis bangsa.
Dengan demikian, peran Ahmad Taufan Damanik sebagai panelis bukan hanya sekadar representasi dari kalangan akademis, tetapi juga sebuah wujud kepedulian terhadap masa depan bangsa. Keterlibatannya dalam debat Pilpres 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam merumuskan wacana kebijakan dan membuka ruang dialog yang lebih luas di tengah masyarakat.
(Z-9)
DALAM waktu kurang dari 54 hari, nasib Wakil Presiden Kamala Harris dan Donald Trump ditentukan saat rakyat Amerika memberikan suara mereka pada pemilu 2024.
DEBAT sengit antara Wakil Presiden AS Kamala Harris dan mantan presiden Donald Trump pada Selasa (10/9) malam membahas isu ekonomi, imigrasi, aborsi, demokrasi, dan perubahan iklim.
MODERATOR debat presiden, Selasa (10/9), mengizinkan Wakil Presiden Amerika Seikat (AS) Kamala Harris mengulang klaim palsu tentang pemerkosaan pada 7 Oktober.
Kedua kandidat capres ini belum pernah bertemu sebelumnya dan perdebatan diduga akan berlangsung dengan gaya yang kontras.
TIMNAS Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) menilai panas dalam debat calon presiden dan wakilnya merupakan hal wajar. Asalkan, jangan berlanjut maupun berlarut.
CAPRES Prabowo Subianto seharusnya sudah sejak lama menyadari forum debat merupakan salah satu pusat perhatian publik untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved