Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2023. Selanjutnya, RUU ini akan memasuki tahapan pembahasan di DPR dengan melibatkan perwakilan pemerintah yang ditunjuk oleh presiden.
Terdapat berbagai isu yang rencananya diatur dalam RUU Omnibus Kesehatan, termasuk isu di sektor kedokteran, keperawatan, kebidanan, sistem jaminan sosial nasional (SJSN), kefarmasian, dan kekarantinaan kesehatan. Selain isu tersebut, menariknya RUU ini juga akan mengatur mengenai penanganan zat adiktif. Pada RUU tersebut, produk tembakau atau rokok dimasukkan dalam satu kategori yang sama sebagai zat adiktif bersama dengan produk lain seperti narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.
Dalam perjalanannya, RUU tersebut menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak di sektor kesehatan. Misalnya, RUU ini didemo oleh ratusan dokter dan organisasi profesi kesehatan. Pada demo tersebut, para dokter dan anggota organisasi profesi kesehatan menilai ada hal yang dapat merugikan masyarakat, seperti proses yang tidak transparan, tidak ada naskah akademik, dan ada upaya liberalisasi sektor kesehatan nasional, termasuk penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan surat tanda registrasi (STR).
Baca juga: RUU Kesehatan Perlu Integrasikan Layanan Kesehatan Publik dan Swasta
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumaidi, Sp.Ot, menjelaskan saat ini belum ada urgensi untuk menyusun RUU Omnibus Law Kesehatan. "Problema kesehatan saat ini cukup dilakukan dengan implementasi dari undang-undang yang berlalu. Belum ada urgensi untuk melaksanakan RRU ini," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3).
Adib juga memandang bahwa draf RUU Omnibus Law Kesehatan sangat problematik. Salah satunya terkait dengan sanksi pidana praktik kedokteran. Padahal, sanksi ini dihapuskan sebelumnya melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2007. Dengan masih diaturnya sanksi pidana praktik kedokteran, ini memunculkan potensi defensive medicine yang berpotensi meningkatkan biaya kesehatan.
Baca juga: Larangan Iklan dan Promosi Zat Adiktif Belum Diatur dalam RUU Kesehatan
Selain itu, Adib menyatakan bahwa IDI akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk membahas salah satu poin dalam draf RUU ini yang mengatur upaya mempermudah sistem pendidikan calon dokter spesialis dan spesialis konsultan. Padahal, ia menekankan yang menjadi permasalahan dari poin tersebut ialah distribusi dokter yang belum merata di Indonesia.
"Yang jadi masalah ada distribusi yang tidak merata. Distribusinya masih banyak berpusat di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, mungkin sebagian Jabodetabek, termasuk Tangerang, Bekasi, dan sebagainya. Distribusinya masih terkonsentrasi di situ," tutup Adib. (Z-2)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan pihak yang tidak menerima penetapan Undang-Undang omnibus law Kesehatan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved